Gaji ASN dan Keperluan Keuangan Dialihkan ke OPD
NABIRE - Kebijakan baru dari pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan sistim informasi daerah seluruh pembayaran gaji
NABIRE - Kebijakan baru dari pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan sistim informasi daerah seluruh pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun urusan keuangan lainnya dialihkan atau yang mengatur dan diurus oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain itu, OPD sendiri yang bertanggung jawab dengan bawahannya. Hal ini berlaku di seluruh Indonesia mulai dari 1 Januari 2021.
Hal ini disampaikan Kepala BPKAD Kabupaten Nabire, Slamet, SE.,M.Si di sela-sela pertemuan bersama oleh seluruh OPD Setda Nabire, yang dihadiri Bupati Nabire, Wakil Bupati Nabire, Asisten I, para kepala dinas, badan, Kadistrik serta bendaharawan/ bendaharawati Kabupaten Nabire, Selasa (26/1), bertempat di ruang rapat Setda Kabupaten Nabire.
Dikatakan Slamet, tadi bupati menyinggung bahwa teknis pengajuan dan terkait dengan sistim informasi pemerintah daerah hal ini merupakan kebijakan baru dari pusat melalui Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
“Sekarang saya tanya kepada bapak/ibu, adakah dari bulan Januari sampai dengan bulan Februari menginput terkait dengan gaji tidak tercatat, lantaran dari pembendaharaan ada yang belum sama sekali menginput gajinya,” kata Slamet.
Bupati tadi katakan, Januari kemarin kami sudah bayar disini tapi belum diinput, maka kita diwarning Kementerian Dalam Negeri untuk gaji bulan Februari bapak/ibu sekalian.
Aplikasinya nanti akan dibimbing Kabid bersangkutan terkait dengan sistim informasi pemerintah daerah.
“Ini pola baru termasuk saya kita semua ini hampir seluruh Indonesia dan khususnya di wilayah Papua ini semua kebingungan termasuk Nabire, maka Bupati minta semua OPD kita sepakati bersama bahwa ini merupakan hal yang sakral untuk kita laksanakan dalam keadaan apapun.
Maka kami minta untuk semua aturan kita laksanakan,” ujarnya.
Untuk itu, dirinya berharap kepada para kepala dinas, badan serta bendahara untuk mengingat bahwa PerMendagri nomor 13 tahun 2006, kemudian Permendagri nomor 88 tahun 2008, terkait dengan tata cara penatausahaan dan pengurapan format-format yang sudah tertuang didalam, jadi mudah hingga niat untuk membantu bapak/ibu sekalian.(modes)
Bagikan artikel ini



