Ganja Seberat 744,39 Gram Dimusnahkan Satres Narkoba
NABIRE - Narkotika jenis ganja hasil sitaan pihak penyidik dari tersangka CL alias Erens sebanyak atau seberat 744,39 gram telah dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire kemarin.

NABIRE - Narkotika jenis ganja hasil sitaan pihak penyidik dari tersangka CL alias Erens sebanyak atau seberat 744,39 gram telah dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire kemarin.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di tingkat penyidikan milik tersangka Corneles bertempat di markas Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire ini dipimpin Kapolres Nabire, diwakili Kasat Rernarkoba, Iptu Syafri Jido, S.Hi.
Dalam keterangan, Iptu Syafri kepada media ini mengatakan, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap / 01 / X / 2021 / Res Narkoba tanggal 18 Oktober 2021, telah dimusnahkan barang sitaan berupa 744,39 gram narkotika jenis Ganja, milik tersangka CL.
Untuk pemusnahan sendiri, lanjutnya, dengan cara narkotika jenis Ganja seberat tujuh empat empat koma tiga sembilan gram itu dibuka dari label, kemudian dituangkan ke tungku pembakaran kemudian dibakar menggunakan kertas sampai hangus.
Secara umum, kata mantan Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota ini, acara pemusnahan berjalan lancar dengan disaksikan tersangka dan pihak keluarga.
Terutama, imbuh Iptu Syafri Jido, dalam pemusnahan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Fiddin Bihaqi, Humas Pengadilan Negeri Nabire, Yanuar Nurul Fahmi, Kasiwas Polres, Iptu Edi Pamuji.
Hadir dan turut menyaksikan pemusnahan secara langsung, Kasi Propam Polres Nabire, AKP Ngarifin, Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Muh. Arham, Kasubag Hukum Polres Nabire, Iptu Sudarman dan penyidik/ penyidik pembantu Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire.
"Acara pemusnahan barang bukti seberat 744,39 gram ini selesai pukul 13.50 WIT. Selama kegiatan berlangsung situasi aman terkendali," pungkas Iptu Syafri.(wan)
Bagikan artikel ini



