Inpres Hadir Berikan Jaminan Perlindungan Tenaga Kerja Non ASN
NABIRE – Digelar sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 terhadap t
NABIRE – Digelar sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 terhadap tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nabire, Anton Pekey, S.Sos dalam sambutannya mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini untuk menyamakan presepsi dan memperluaskan informasi Inpres tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh instansi pemberi kerja untuk melindungi hak-hak tenaga kerja.
Kata dia, secara khusus dari kalangan non ASN atau pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire. Karena berdasarkan data BPJS Jamsostek Kabupaten Nabire jumlah peserta BPJS di Kabupaten Nabire kurang lebih 300 peserta dari total angkatan kerja. Sehingga masih banyak yang belum terdaftar dalam program kerja jaminan sosial ketenagakerjaan yang harus diselesaikan.
Oleh karena itu momentum terbitnya Inpres nomor 2 tahun 2021 merupakan spirit dan semangat untuk bekerja sama dalam memberi perlindungan sosial tenaga kerja secara adil, luas dan merata khsuusnya kepada pegawai non ASN.
Lebih lanjut dikatakan, tim Satgas telah menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Nabire nomor 20 tahun 2020 tentang pelaksanaan sistim jaminan sosial nasional bagi tenaga kontrak di lingkungan pemerintah daerah. Maksud ditetapkannya sistim jaminan sosial bagi tenaga kontrak sesuai Peraturan Bupati, untuk melindungi para pekerja dan keluarganya dari akibat resiko bekerja yang mengancam kesehatan, kecelakaan kerja dan kematian.
Sementara tujuannya untuk memberikan proteksi sebagai perlindungan terhadap pekerja tenaga kontrak dan terpenuhinya jaminan untuk menjamin seluruh tenaga kontrak. (des)
Bagikan artikel ini



