Jadi Anggota PWI Wajib Lulus UKW dan OKK
NABIRE - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) membuka kesempatan kepada wartawan untuk menjadi anggota PWI. Namun, untuk bergabung dengan organisasi tertua dan terbesar di Indonesia tersebut, wartawan wajib lulus Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) dan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).

NABIRE - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) membuka kesempatan kepada wartawan untuk menjadi anggota PWI. Namun, untuk bergabung dengan organisasi tertua dan terbesar di Indonesia tersebut, wartawan wajib lulus Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) dan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua, Hans A Bisay, ketika menyampaikan Materi tentang PD/PRT dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI pada kegiatan OKK perdana PWI Papua Tengah di Aula RRI Nabire, Rabu (26/6/2024).
Hans mengatakan, pentingnya UKW serta OKK bagi wartawan yang ingin menjadi anggota PWI. "Untuk menjadi anggota PWI salah satu syarat mutlak lulus uji kompetensi wartawan dan bersertifikat OKK, kalau zaman dulu aturan belum seketat saat ini," jelasnya.
Dikatakannya, keanggotaan PWI itu ada anggota muda dan biasa. Untuk menjadi anggota muda, wajib punya sertifikat OKK. "Mau jadi anggota biasa PWI, harus menjadi anggota muda selama dua tahun," kata Hans.
Hans menambahkan, dengan dilaksanakan kegiatan OKK ini, wartawan di Nabire dapat memahami dan menjadi wartawan profesional, bertanggung jawab dan berkompeten. "Jadi, OKK wajib diikuti oleh seluruh anggota PWI demi meningkatkan kompetensi," pungkasnya.
Diketahui, materi PD/PRT PWI dibawakan oleh Ketua PWI Papua, Hans Bisay, Kode Etik Jurnalistik oleh Abdul Munib selaku Ketua DK Papua/Wakil Ketua Lembaga Kajian PWI Pusat dan materi tentang sejarah PWI dipaparkan oleh Ketua PWI Papua Tengah, Lamberth Palaklely.(pal)
Bagikan artikel ini



