Kakam Persoalkan SK Pelaksana Kepala Kampung
NABIRE – Kepala Kampung se Kabupaten Nabire mempersoalkan Surat Keputusan Bupati Nabire tentang penunjukkan pelaksana tugas (Plt) Kepa
NABIRE – Kepala Kampung se Kabupaten Nabire mempersoalkan Surat Keputusan Bupati Nabire tentang penunjukkan pelaksana tugas (Plt) Kepala Kampung yang ditandatangani Penjabat Bupati Nabire. Karena, mereka menilai, pergantiannya tidak sesuai dengan Undang Undang Desa dan surat edaran Menteri Dalam Negeri yang melarang pergantian pejabat bagi daerah-daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Para kepala kampung juga menuntut pemerintah untuk membayar tunggakan honore kepala kampung selama 11 bulan, sejak Oktober 2020 hingga Agustus 2021 dan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap kedua tahun anggaran 2020 yang belum dibayar hingga saat kini.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire dengan Bupati, Sekretaris daerah (Sekda) Nabire, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Nabire, Asisten I Setda Nabire dan Kabag Hukum Setda Nabire serta perwakilan kepala kampung se Kabupaten Nabire di Ruang Badan Musyawarah (banmus) DPRD Nabire, Selasa (14/9).
Perwakilan kepala kampung mempertanyakan dasar penyusunan SK Plt kepala kampung sebanyak 32 kepala kampung dari 74 kampung di Kabupaten Nabire. Karena, di dalam UU Desa, tidak disebutkan penjabat bupati dapat menandatangani SK kepala kampung. Dan SK kepala kampung hanya ditandatangani oleh Bupati definitif.
Perwakilan kepala kampung juga mengingatkan pemerintah, bahwa sesuai dengan UU Desa, penunjukan Plt diisyaratkan berasal dari aparat sipil negera. Tetapi dari SK yang ada, tidak memenuhi syarat tersebut.
Selain mempertanyakan dasar SK Plt Kepala Kampung yang ditandatangani PJ Bupati Nabire, dr Anton Toni Mote, perwakilan kepala kampung melalui juru bicaranya, Deki Mote meminta pemerintah segera membayar honor kepala kampung bersama aparat selama 11 bulan dan mendesak mencairkan dana dese tahap kedua tahun anggaran 2020 yang belum dibayar hingga saat ini.
Deki Mote mengungkap, pencairan dana ADD tahun ini bisa terhambat. Karena, dana ADD tahun anggaran ini dapat dibayar apabila sudah ada pertanggungjawab pencairan dana ADD tahap II tahun 2020. Dengan demikian, apabila ADD tahap II tahun 2020 dicairkan dalam September ini, untuk pencairan dana ADD bisa dicairkan setelah dua tiga bulan berikut, setelah ada pertanggungjawaban ADD tahun 2020.
Apabila terjadi keterlambatan seperti ini, Kepala Kampung Bumi Mulia, Distrik Wanggar ini memprediksi, pencairan dana ADD untuk tahap II tahun bisa dicairkan dalam tahun anggaran depan.
Asisten I Setda Nabire, La Halim mengungkap, keterlambatan pencairan ADD tahap II tahun anggaran 2020 “kandas” di meja Penjabat Bupati. Karena, telaan staf dan rancangannya sudah sampai di meja Penjabat Bupati Nabire.
La Halim mengungkap, telah dan rancangannya sudah disampaikan lama, tetapi masih ada meja di Penjabat Bupati. Kapan akan direalisasi, tergantung Penjabat Bupati Nabire.
Menyinggung SK Plt, Kabag Hukum Setda Nabire, Derek Kambuaya, mengatakan SK tersebut sah karena ditandatangani oleh Penjabat Bupati dan sudah dicap.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nabire, H Mohammad Iskandar mengatakan SK tersebut sah karena sudah ditandatangani dan cap. Namun demikian, SK tersebut berlaku setelah dilakukan pelantikan oleh Penjabat Bupati.
Sebelumnya, Komisi A menyatakan sikap bahwa Komisi A meminta Penjabat Bupati hendaknya mengikuti kesepakatan bersama antara kepala kampung, PJ Bupati dan DPRD Nabire, Juli lalu.
Anggota Komisi A, Sambena Inggeruhi meminta hendaknya semua pihak mengacu dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di republik ini. Karena negara ini, negara hukum sehingga semua hendaknya patuh kepada hukum.
Sambena juga menilai daerah ini diatur dengan suka-suka. Karena, Bupati Isaias Douw juga mengangkat Plt Kepala Kampung yang berlaku selama 6 bulan tetapi nyata malah lewat dari 6 bulan. Demikian ketika Penjabat Bupati mau menganggati Plt Kepala kampung yang belum selesai masa jabatannya. Kalau mau ganti Plt untuk menanti pemilihan kepala kampung serentak, mengapa hanya 32 kampung, tidak mau mengganti semua 74 Plt kepala kampung di Kabupaten nabire. (ans)
Bagikan artikel ini



