Kasus Penipuan dan Penggelapan Dua Tersangka Masuk Tahap II
NABIRE - Kasus penipuan dan penggelapan dengan dua tersangka, masing-masing berinisial RFP (46) dan AT (25) masuk tahap II dan pihak Kejaksaan Negeri Nabire telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut.

NABIRE - Kasus penipuan dan penggelapan dengan dua tersangka, masing-masing berinisial RFP (46) dan AT (25) masuk tahap II dan pihak Kejaksaan Negeri Nabire telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut.
Penyerahan berkas dan kedua tersangka itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P.21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Nabire.
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H,S.I.K.,M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Nabire mengatakan, penyerahan tersangka serta barang bukti berlangsung pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 13.00 WIT, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jalan Merdeka Nabire.
Selain itu, Kasat Reskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K, S.I.K, menerangkan bahwa kasus ini bermula ketika kedua tersangka, yang bekerja sebagai karyawan di PT. Gampang Terang atau CV. Bangunan Maju Papua diduga melakukan penggelapan dengan menaikkan harga barang kepada pelanggan tanpa sepengetahuan perusahaan sejak Juni 2022 hingga Agustus 2024.
"Keuntungan dari kenaikan harga tersebut dibagi oleh kedua tersangka. Selain itu, mereka juga diduga menggunakan nota fiktif dalam transaksi sehingga beberapa pengeluaran barang tidak tercatat dalam sistem perusahaan, serta menggelapkan pembayaran hutang pelanggan yang bertransaksi secara kredit," sambung Kasat AKP Bertu.
Barang bukti yang diserahkan berupa 15 lembar nota fiktif PT. Gampang Terang berwarna putih. Penyerahan barang bukti dan tersangka diterima oleh Jaksa Muda Dewi Monika Pepuho, S.H, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kepada kedua tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 374 KUH Pidana," tutup mantan Kasat Reskrim Polres Mimika itu.(wan)
Bagikan artikel ini



