Kasus Penembakan Anggota Pol PP Masih Bergulir di Pengadilan
NABIRE - Telah kita ketahui bahwa pada 1 Januari 2023 lalu telah terjadi kasus penembakan terhadap almarhum Yulianus Tebay yang sehari-harinya bekerja sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) pada Pemerintah Kabupaten Deiyai yang dikabarkan ditembak oleh oknum aparat Polres Kabupaten Paniai.

NABIRE - Telah kita ketahui bahwa pada 1 Januari 2023 lalu telah terjadi kasus penembakan terhadap almarhum Yulianus Tebay yang sehari-harinya bekerja sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) pada Pemerintah Kabupaten Deiyai yang dikabarkan ditembak oleh oknum aparat Polres Kabupaten Paniai.
Dan hingga saat ini kasus penembakan terhadap Alm Yulianus Tebay telah mendapatkan pengawalan yang cukup ketat, sehingga kasusnya masih diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dimulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga proses penyedik hingga penyelidikan dan tinggal menunggu putusan hukum di Pengadilan Negeri Nabire.
Untuk itu, pihak keluarga besar Tebay yang diwakili bapak ade, Ernes Yusak Tebay meminta agar dalam proses persidangan hingga putusan, jangan sampai hukum itu tajam ke atas atau ke bawah saja, tetapi hukum itu harus tajam sama-sama dan putusannya harus sesuai dengan perbuatan pelaku, karena di negara ini tidak ada satu orang manusia yang kebal hukum.
Dikatakan Ernes Yusak Tebay kepada Papuapos Nabire belum lama, kasus penembakan Alm. Yulianus Tebay pada 1 Januari 2023 lalu telah mendapatkan pengawalan dari tiga lembaga, yakni Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas Ham RI) perwakilan Papua, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Irwasda Polda Papua serta Propam Polda Papua.
Untuk itu, selaku keluarga korban Alm. Yulianus Tebay meminta agar pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan, karena pelaku merupakan anggota Polri yang salah menggunakan alat negara dan juga menghilangkan nyawa masyarakat, sesungguhnya korban yang tugasnya melindungi, bukan menembak masyarakat.
Sehingga sebelum sidang putusan oleh Pengadilan Negeri Nabire, selaku keluarga koban (bapak ade) meminta agar hukuman yang nantinya dijatuhkan kepala pelaku penembakan almarhum harus dihukum sesuai dengan perbuatan yang telah menghilangkan nyawa orang, yakni almarhum Yulianus Tebay.(des)
Bagikan artikel ini



