Keluarga Korban CKC Bisa Hadiri Sidang Jika Berstatus Saksi
“Hakim dibatasi oleh sistem peradilan anak. Karena itu, hakim tidak dapat menggunakan perasaannya untuk menghadirkan keluarga korban CKC dalam persidangan. Hal itu dilakukan semata-mata demi kepastian hukum,” jelasnya.

NABIRE – Keluarga korban CKC, kasus pembunuhan di Waroki, berharap dapat menghadiri proses persidangan perkara yang melibatkan terdakwa anak berinisial AWS. Namun, keinginan tersebut terbentur ketentuan sistem peradilan pidana anak yang mengharuskan persidangan anak digelar secara tertutup untuk umum.
Advokat Eduard Nababan, SH, mengatakan keinginan keluarga korban untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan merupakan hal yang dapat dipahami dari perspektif keadilan. Namun, dari sisi kepastian hukum, terdapat aturan khusus yang harus dipatuhi karena terdakwa AWS masih berusia anak.
“Dari aspek keadilan, kami memahami keluarga korban berkeinginan menghadiri proses persidangan,” ujar Eduard dalam keterangannya.
Menurutnya, karena AWS belum dewasa atau masih berstatus anak, proses persidangannya wajib mengikuti sistem peradilan anak. Salah satu konsekuensinya, persidangan dilaksanakan secara tertutup untuk umum.
Dengan demikian, masyarakat umum, termasuk keluarga korban CKC, pada prinsipnya tidak dapat hadir sebagai pengunjung dalam persidangan.
Eduard menegaskan, hakim tidak dapat mengesampingkan ketentuan tersebut hanya karena pertimbangan perasaan atau keinginan keluarga korban. Hakim tetap terikat pada ketentuan hukum yang mengatur mekanisme peradilan terhadap anak.
“Hakim dibatasi oleh sistem peradilan anak. Karena itu, hakim tidak dapat menggunakan perasaannya untuk menghadirkan keluarga korban CKC dalam persidangan. Hal itu dilakukan semata-mata demi kepastian hukum,” jelasnya.
Meski demikian, Eduard menyebut terdapat kemungkinan bagi keluarga korban untuk hadir dalam persidangan apabila mereka memiliki kedudukan hukum sebagai saksi.
“Keluarga korban CKC dapat hadir dalam persidangan dalam posisi sebagai saksi, jika sudah di-BAP di tingkat penyidikan,” katanya.
Dengan posisi sebagai saksi, kehadiran anggota keluarga korban bukan lagi semata-mata sebagai masyarakat atau pihak yang ingin mengikuti jalannya persidangan, melainkan karena memiliki kepentingan dan kapasitas sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
Ketentuan tersebut sekaligus menjadi jalan bagi keluarga korban untuk tetap terlibat dalam proses hukum tanpa mengabaikan prinsip perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Eduard menilai, keseimbangan antara kepentingan keluarga korban dan perlindungan terhadap terdakwa anak harus tetap dijaga. Di satu sisi, keluarga korban memiliki hak untuk memperoleh keadilan dan kepastian atas proses hukum. Di sisi lain, sistem peradilan anak memiliki mekanisme khusus yang wajib dihormati seluruh pihak.
“Demikian pendapat kami,” pungkas Eduard Nababan, SH. (ppn)
Bagikan artikel ini



