Pagi Ini Sidang Kedua Pembunuhan di Waroki
Sidang yang akan digelar pada pukul 10.00 WIT sampai selesai, beragendakan pembacaan perlawanan atas dakwaan penuntut umum.

NABIRE - Kasus pembunuhan di Waroki yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Rabu (26/8/26) pagi ini akan memasuki sidang kedua. Sidang yang akan digelar pada pukul 10.00 WIT sampai selesai, beragendakan pembacaan perlawanan atas dakwaan penuntut umum.
Data hasil penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Nabire, menyebutkan, sidang perdana pada Senin (24/8/26) lalu, beragendakan pemeriksaan identitas anak, pembacaan dakwaan, dan pembacaan laporan hasil Litmas.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ketua PN Nabire, Dr. Moh. Bekti Wibowo, S.H., M.H. maupun Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nabire, Eko Nuryanto, S.H., M.H., membenarkan persidangan kedua akan digelar pagi ini.
Ditanya soal di halaman web SIPP PN Nabire tercantum lama proses 6 hari, jawab Ketua PN Nabire, "Tahanan majelis hakim selama 10 hari berarti sudah terpakai 4 hari, perpanjangan 15 hari."
Sementara itu, saat dikonfirmasi pengacara pihak ABH, Dr. Mochammad Fadly Fitri, S.H., M.H., juga membenarkan sidang lanjutan akan digelar pagi ini dengan agenda pembacaan perlawanan atas dakwaan penuntut umum. Kata dia, tim pengacara dari pihak ABH, akan hadir pada persidangan pagi ini. Diantaranya, Dr. Mochammad Fadly Fitri,S.H.,M.H, Ishak Semuel Ronsumbre, S.H., M.H., M.A., Abner Anthon Wambrauw, S.H.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat sidang perdana kasus pembunuhan di Waroki ini, turut dihadiri oleh massa simpatisan korban. Massa yang memenuhi ruas jalan di depan Kantor Pengadilan Negeri Nabire, melalui sejumlah perwakilan, sempat berorasi. Aparat kepolisian dari Polres Nabire juga berjaga-jaga sejak pagi dan mengamankan jalannya sidang hingga selesai.
Insiden sempat terjadi, aksi lembaran benda sempat melukai sejumlah orang, baik dari pihak aparat juga warga. Namun persoalan insiden ini telah diselesaikan oleh para pihak di Polres Nabire seusai sidang digelar. (ppn)
Bagikan artikel ini



