NABIRE - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nabire Yusuf Sirampun Pirade, ST,.MT secara tegas mengatakan, untuk saat ini dan kedepannya tidak ada penjualan tempat lapak yang dilakukan oleh pihak manapun termasuk para pedagang.

Sehingga, selaku Bapenda akan melakukan pengawasan yang sangat ketat lewat petugas UPTD yang ada di Pasar Sentral Kalibobo dan apabila ada temuan penjualan lapak akan diberikan tindakan tegas dan ijin yang bersangkutan atau pedagang dicabut.

Untuk para penjual yang ada di bahu-bahu jalan sudah jelas akan ditertibkan, namun harus dengan pendekatan humanis yang sopan, karena tujuan penertiban penjualan demi kenyaman bersama dan juga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lagi gencar dikejar.

Dikatakan Yusuf Sirampun Pirade, kepada Papuapos Nabire, Senin (10/2/2025) di ruang kerjanya, semua lapak itu milik pemerintah sehingga tidak benar kalau dijual-belikan atau disewakan.

Untuk itu, dalam rangka penertiban seluruh pasar dan penjual-penjual dadakan yang ada di seluruh bahu jalan, lebih dahulu Pasar Sentral Kalibobo harus juga ditata agar semua pedagang punya tempat jualan atau lapak yang jelas.

Karena lapak yang disewakan kepada para pedagang atau penjual dapat dipungut retribusinya per hari hanya Rp2000 dan bisa juga dibayarkan per bulan Rp60.00 0ribu, dengan demikian ke depan pasti semua akan ditata baik.

Dan untuk penertiban Pasar Sentral Kalibobo harus dengan pendekatan Ppersuasif dan harus bersinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya, karena langkah yang diambil adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat/pelaku ekonomi untuk mentaati aturan-aturan yang ada demi ketertiban bersama.

Tujuan dilakukan penertiban ini demi keamanan dan kenyamanan bersama atau semua pihak dan juga demi aksebilitas yang tidak terganggu serta dapat menghindari kekumuan wilayah Kabupaten Nabire yang merupakan ibukota Provinsi Papua Tengah, sehingga dengan jualan di bahu jalan akan mengganggu arus lalulintas.(des)