NABIR-Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nabire, berinisial BHS resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, Jum’at (16/1) kemarin. Penahanan itu merupakan tindak lanjut dari pengembangan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Nabire, yang menyeret nama mantan Bendahara Pengeluaran atau Rutin Tahun 2012, SPA yang saat ini masih mendekam di Rutan Kelas II B Nabire, karena terlibat dalam kasus tersebut.Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nabire, Fedrika Yakomina Uriway, SH yang juga Plh.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire kepada wartawan membenarkan, bahwa pada Jumat (16/1), Kejaksaan Negeri Nabire resmi menahan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, BHS. Kata Fedrika,  penahanan terhadap BHS yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Nabire, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Nabire dari Kasus sebelumnya, yang melibatkan mantan Bendahara Pengeluaran/Rutin Dinas Pendidikan Tahun 2012, SPA,  Yakni, kasus penyalahgunaan uang negara yang mengakibatkan kerugian negara pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire. Tersangka BHS resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Nabire, karena yang bersangkutan di indikasikan telah turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi Dana Perjalanan Dinas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire dan penyalahgunaan dana Honor Pengelola Kegiatan Phisik, yang mengakibatkan kerugian negara.Lanjutnya, keterlibatan BHS sebagai Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nabire, karena pada saat tersangka SPA yang merupakan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Nabire Tahun 2012 mengajukan anggaran untuk dicairkan, yakni pencairan untuk dana perjalanan dinas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire dan dana Honor pengelolaan kegiatan fisik, ada prosedur yang salah atau dengan kata lain, proses pencairan dana tidak sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan dalam aturan yang berlaku. “Pada saat bendahara ini mengajukan Surat Perintah Membayar atau SPM, dan Surat Permohonan Pembayaran atau SPP, setelah di susun di naikkan ke BPKAD Kabupaten Nabire ada prosedural yang salah di situ. Yang menjadi persoalan, kenapa BHS bisa menjadi tersangka, karena pada saat pengajuan SPM dan SPP itu pada tanggal 20 Desember 2012, sedangkan peraturan Bupati pada saat itu mengatakan bahwa, batas akhir pengajuan tagihan itu tanggal 15 Desember 2012, tetapi walaupun telah lewat tanggal yang di tetapkan, Kepala BPKAD Kabupaten Nabire tetap menyetujui dan  menandatangani hal tersebut, yang seharusnya tidak boleh di setujui atau di tandatangani, karena telah lewat masa berlaku pencairan, disinilah turut serta Kepala BKKAD Kabupaten Nabire, yang dikenakan junto 55,”terangnya.Atas perbuatanya, tersangka BHS di kenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP untuk primer. Sedangkan untuk subsider, tersangka di jerat dengan Pasal  Undang-undang Tipikor junto 55. Sehingga, pasal yang dikenakan kepada Tersangka BHS adalah junto 55, karena turut serta melakukan.      “Kami telah melakukan penahanan terhadap Tersangka, BHS yang merupakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nabire, sejak tanggal 16 Januari Tahun 2015. Sedangkan, jumlah kerugian Negara dalam kasus ini yang sementara masih di audit oleh Badan Pengawas dan Pembangunan Provinsi Papua sekitar 800 juta lebih,”pungkasnya. (cad)