KPK dan Inspektorat PPT Berupaya Cegah Korupsi
NABIRE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Provinsi Papua Tengah (PPT) berupaya melakukan pencegahan korupsi. Inspektorat PPT mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Monitoring Center Of Prevention (MCP) yang diikuti dua kabupaten, yakni Kabupaten Dogiyai dan Puncak Jaya.

NABIRE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Provinsi Papua Tengah (PPT) berupaya melakukan pencegahan korupsi. Inspektorat PPT mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Monitoring Center Of Prevention (MCP) yang diikuti dua kabupaten, yakni Kabupaten Dogiyai dan Puncak Jaya.
Kegiatan Rakor MCP ini dibuka Kepala Inspektur PPT, Drs. Samuel Rihi, M.Si. Dimana, dalam kesempatan itu, Inspektorat PPT mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan PPT memperkuat integritas ASN.
'Kalau kita sudah bicara tentang KPK para ASN itu ketakutan. Justru ingin memperbaiki tata kelola yang kita lakukan," ucap Samuel saat memberikan sambutan di rapat, Kamis (1/08/2024) itu.
Samuel mengatakan, mulai hari Senin posisi PPT terkoreksi dari cakupan delapan area. Hari Senin itu evident yang masuk baru dipresentasikan mencapai 5 persen sudah masuk pada triwulan ke II. Artinya harus didongkrak pada triwulan III dengan triwulan IV. "Ternyata mulai dari hari Senin sampai hari Kamis cukup signifikan naik menjadi 100 persen dari 5 menjadi 10 persen," ungkapnya.
Lanjut dia, masih ada beberapa pemerintah daerah sudah membuat komitmen di depan KPK, tetapi sampai sekarang masih belum ada laporan. Inspektorat sudah menyiapkan sarana dan prasarana termasuk jaringan internet yang akan disewa.
"Mudah-mudahan Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Dogiyai tidak seperti itu," ucapnya.
Selain daripada itu adanya perubahan indikator dan sub indikator, pemahaman waktu itu masih dalam perizinan. Sekarang sudah masuk dinas pendidikan, dinas kesehatan dan Dukcapil.
"Kami dari provinsi sebagai Inspektur atas arahan Pj Gubernur, tolong dibantu kabupaten cakupan tanpa kita mengintervensi tugas dan tanggung jawab mereka. Fungsi kita adalah pengawasan dan pembinaan," katanya.
Sementara itu dalam pemaparan materi yang disampaikan oleh Kasatgas V, Nurul Icksan Alhuda, kalau dilihat di Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2019 mengenai tugas dan kewenangan KPK. KPK tugas dan kewenangannya adalah enam secara garis besar, yakni pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penindakan dan eksekusi.
"Menyangkut tugas kami saat ini dalam tugas koordinasi menurut UU yang pertama adalah dalam menetapkan sistem pelaporan pada setiap pemberantasan tidak pidana korupsi. Yang kedua meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait. Yang ketiga melaksanakan pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Lanjutnya, tiap tempat meminta laporan kepada instansi yang berwenang mengenai upaya pencegahan, sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. "Kita akan melakukan koordinasi upaya pencegahan korupsi atau pemberantasan korupsi yang lebih luas," pungkasnya.
Kegiatan Rakor ini dihadiri Sekda Dogiyai, Sekda Puncak Jaya, para OPD di likungan Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Puncak Jaya, area MCP, admin MCP, para pejabat eselon III, eselon IV dan Kasatgas wilayah V.(sam)
Bagikan artikel ini



