KUA Catat Angka Pernikahan Kurang Umur Menurun
NABIRE - Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Nabire mencatat pernikahan yang kurang umur atau umur 19 tahun kebawah pada tahun 2023 sampai tahun 2024 mengalami penurunan.

NABIRE - Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Nabire mencatat pernikahan yang kurang umur atau umur 19 tahun kebawah pada tahun 2023 sampai tahun 2024 mengalami penurunan.
Demikian ini seperti tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang menyatakan, perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun, dan juga pada UU Nomor 16 Tahun 2019.
Kepala KUA, Arif, S.Ag mengatakan, pencatatan pernikahan dibawah umur 19 tahun pada 2023 sekitar 20 orang dan spesifikasinya yang kurang dari umur 19 tahun. "Itupun prosesnya nanti kami bisa laksanakan sudah Isbat di pengadilan," kata Arif saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/5/2024).
"Kemudian yang masuk di data kami di pencatatan yang 20 pasang ini, perempuan sekitar 14 orang, laki-laki sekitar 6 orang, kemudian di tahun 2024 catatan pernikahan yang kurang umur sekitar kurang lebih 6 sampai 7 pasang. Itupun dibawah umur 19 tahun, kemudian itupun proses dari pengadilan," ujar Arif.
Lanjutnya, ada pernikahan yang kurang umur ini karena sudah ada kesepakatan kedua belah pihak, dari orang tua masing-masing dan ada juga pernikahan yang kurang umur ini disebabkan karena terkena musibah (kecelakan dulu), namun dalam hal ini untuk pendaftarannya dan pencatatan pernikahan kami sampaikan harus isbat di pengadilan.
"Untuk ke depannya pernikahan yang kurang umur, semestinya dari KUA menolak, nanti ada surat penolakan dan dari KUA memberikan petunjuk surat penolakan untuk dibawa ke pengadilan, setelah sampai di pengadilan layani proses untuk dibuatkan dispensasi untuk dilanjutkan kepernikahannya," ucapnya.
Arif menambahkan, berkaitan dengan pencatatan pernikahan terjadi pada tahun 2023 sampai 2024, pertama di KUA, melaksanakan pencatatan pernikahan sesuai dengan UU. KUA mencatat calon pengantin yang mendata di KUA di kecamatan Kabupaten Nabire, KUA melaksanakan perbulannya dalam hal ini jumlah calon pengantin yang mendaftar.
"Terakhir pada tahun 2023 pada bulan Januari dan kami data berjumlah 24 pasang, pada bulan Februari ada 32 pasang, di Maret ada 39 pasang, bulan April ada 30 pasang, namun dalam hal ini ada 100 pasang dalam satu tahun, dan yang masuk pada tahun 2024 ini sampai bulan April berjumlah 30 pasang ini menjadi pencatatan buat kami semoga nanti kedepannya bisa lebih baik dan diterima oleh masyarakat," pungkasnya.(sam)
Bagikan artikel ini



