Melkias Keiya: Sistem Noken Diakui Negara
NABIRE - Kepala Suku Besar Wilayah Adat Meepago, Melkias Keiya, SH, hadir dan memberikan pandangan mengenai sistem noken dalam pesta demokrasi Pilres, Pemilukakada dan Pileg, sehingga dengan adanya persetujuan sistem Noken, peran kelapa suku dalam mengusulkan calon pasangan kepala daerah melalui sistim noken bagi dua provinsi, yakni Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

NABIRE - Kepala Suku Besar Wilayah Adat Meepago, Melkias Keiya, SH, hadir dan memberikan pandangan mengenai sistem noken dalam pesta demokrasi Pilres, Pemilukakada dan Pileg, sehingga dengan adanya persetujuan sistem Noken, peran kelapa suku dalam mengusulkan calon pasangan kepala daerah melalui sistim noken bagi dua provinsi, yakni Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Dimana dirinya lebih jauh mengatakan, sistim noken berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak secara eksprinsip menyebutkan sistim noken, namun UUD 1945 mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk hak untuk menjalankan tradisi dan budaya masyarakat di wilaah tanah Papua.
Pada pasal 18B ayat 2 UUD 1945 menyatakan, bahwa negara mengakui dan menghormati satuan–satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan UU. Dalam konteks ini sistim noken dapat dianggap sebagai bagian dari penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan tradisi lokal yang berlaku di Papua.
Selain itu, sistim noken berdasarkan UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dimana negara memberikan kewenangan khusus kepada Papua untuk mengatur urusan mereka sendiri, termasuk dalam hal Pemilu . Dimana UU ini mengakui adat dan tradisi sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah.
Demikian bunyi preslease yang dikirim Kepala Suku Besar Wilayah Adat Meepago Melkias Keiya, kepada Papuapos Nabire, Kamis (12/9/2024) seraya menambahkan, sistim noken diakui sebagai mekanisme lokal yang sah dan mencerminkan kearifan lokal dalam menyelenggarakan Pemilu di wilayah yang memiliki kondisi geografi dan budaya yang unik.
Selain itu, ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 47-48/PHPU.A–VI/2009. Dimana MK mengesahkan sistem noken sebagai metode pilihan yang sah di Papua, maka MK mengakui bahwa sistim noken adalah bagian dari tradisi kearifan lokal yang harus dihormati dalam pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia secara umum dan khususnya di wilayah Papua.
Dimana pada putusan MK tersebut lebih menekankan bahwa selama sistim noken dijalankan dengan prnsip-pronsip kejujuran, transparansi dan konsekuen masyarakat adat, maka sistem noken sah digunakan dalam pemilihan umum yang berlangsung di tanah Papua, karena hal ini telah diakui oleh negara.
Sementara itu juga sistim noken berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mana memberikan panduan bagi pelaksanaan Pemilu di Indonesia termasuk Papua, meskipun PKPU tersebut tidak secara rinci mengatur sistim noken, namun PKPU itu memberikan fleksibelitas bagi daerah-daerah dengan kondisi khusus untuk mengadopsi metode pemilihan yang sesuai dengan keadaan lokal. Sistim noken diakomodasi dalam regulasi Pemilu sebagai bagian dari pendekatan lokal dan kondisi geografis Papua.(des)
Bagikan artikel ini



