NABIRE – Kabupaten Nabire kini sudah memiliki organisasi Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI). Surat keputusan susunan pengurus cabang PAPPRI Kabupaten Nabire sesuai dengan SK Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAPPRI Provinsi Papua nomor : 01/SK-PAPPRI/IV/2015 tertanggal 1 April 2015. Susunan Pengurus Cabang PAPPRI Kabupaten Nabire seperti yang termuat dalam lampiran SK Ketua Badan Formatur pemilihan pengurus PAPPRI Cabang Nabire nomor : 001/BP-PAPPRI-NBR/II/2015 teranggal 14 Februari 2015, ketua atas nama Lukas Hawar, S.Km, wakil ketua atas nama Yohanis Raiki Wanaha, S.Th, sekretaris atas nama Septinus Baransano, S.Pd, wakil sekretaris atas nama Junus Maniawasi, dan bendahara atas nama Fince Noriwari. Kepengurusan PAPPRI Nabire juga dilengkapi dengan sejumlah bidang, masing-masing, bidang organisasi dan keanggotaan, bidang hubungan industri dan program, bidang hubungan masyarakat dan media, bidang hukum dan advokasi, serta bidang apresiasi dan pengembangan.Dalam SK DPD PAPPRI Provinsi Papua disebutkan, eksistensi PAPPRI di tengah masyarakat serta pengabdiannya selama ini telah menunjukkan prestasi dan memberi dampak yang positif terhadap kepentingan masyarakat musik Indonesia. Keberadaan PAPPRI di daerah akan mempercepat proses pemahaman dan penetapan Undang-Undang Hak Cipta Republik Indonesia. Sehingga diharapkan dapat membantu serta memudahkan upaya penanggulangan terhadap pelanggaran-pelanggaran di bidang hak cipta. Selain itu, eksistensi Papua dalam rangka menumbuhkembangkan kebudayaan nasional ternyata memiliki potensi yang besar di bidang seni musik, baik musik tradisional maupun non tradisional, juga terdapat kegiatan industri musik secara aktif.Dengan menimbang sejumlah hal tersebut, DPD PAPPRI Provinsi Papua menetapkan SK DPD PAPPRI Provinsi Papua tentang pelantikan dan pengukuhan PAPPRI Kabupaten Nabire. Pertama, pelantikan berdirinya DPD PAPPRI Kabupaten Nabire yang berkedudukan di Nabire. Kedua, mengukuhkan kepengurusan DPD PAPPRI Provinsi Papua periode 2015-2019. Ketiga, pengurus tersebut bertugas, melaksanakan segala aktivitas dan kegiatan tentang musik di Kabupaten Nabire, melaporkan hasil pelaksana tugasnya kepada DPD PAPPRI di Provinsi Papua dan DPP PAPPRI di Jakarta. Keempat, segala biaya yang diperlukan dibebankan kepada DPD PAPPRI Kabupaten Nabire dan bantuan pemerintah serta bantuan biaya lainnya yang sah. SK ini dikeluarkan di Jayapura tanggal 1 April 2015 dan ditandatangani masing-masing oleh Ketua DPD PAPPRI Provinsi Papua, Ir. Mesak Tegai dan Sekretaris DPD PAPPRI Provinsi Papua, Albert Denny So. (ros)