NABIRE - Dibayar atau tidak, nasib tunggakan Alokasi Dana Desa (ADD)  tahap 2 tahun anggaran 2021 dari 16 kampung di Kabupaten Nabire tergantung jawaban dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua. Hingga kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire masih menanti apakah BPK akan merekomendasikan untuk membayar tunggakan tersebut atau tidak. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK)  Kabupaten Nabire, Pilemon Madai usai pertemuan dengan 16 Kepala Kampung di Ruang Pertemuan DPMK Nabire, Jumat (20/5/22) mengatakan sudah disampaikan kepada para Kepala Kampung dalam pertemuan tadi bahwa,  tunggakan dana ADD tahap 2 tahun anggaran 2021 kita nantikan tanggapan jawaban dari BPK, apakah bisa dibayar atau tidak. Apabila ada rekomendasi dari BPK untuk membayar atau bagaimana. Apabila BPK merekomendasikan untuk bayar,  pemerintah akan membayar dana ADD tahap 2 tahun anggaran 2021 kepada 16 kampung yang belum menerima dana tersebut. 

Usai pertemuan, Pilemon Madai mengatakan pemerintah membutuhkan rekomendasi BPK karena ini uang negara dan tahun anggaran sudah lewat (tahun anggaran 2021 lalu). 

Sementara itu, para kepala kampung ngotot kepada pemerintah untuk membayar tunggakan dana tersebut. 

Seorang kepala kampung usai pertemuan menuturkan masih ngotot untuk di bayar. Jika tidak, pertanggungjawaban dana ADD tahap 2 tahun 2021 dikerjakan oleh pemerintah dan hanya akan membuat laporan pertanggungjawaban ADD tahap 1 tahun anggaran 2022.

Dalam pertemuan dengan 16 kepala kampung, Pilemon Madai mengingatkan para kepala kampung untuk mengingat jatah  honor kepala kampung yang lama karena di dalamnya ada honor kepala kampung lama. (ans)