NABIRE - Pegawai Lapas Kelas IIB Nabire Kanwil Kemenkumham Papua yang telah diangkat menjadi Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) mendapatkan Pendampingan dan Penguatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Merauke melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Dalam pelaksanaan pemdampingan dan penguatan tersebut, para PPK diberikan materi terkait tugas dan tanggung jawab PPK untuk mengolah data yang akan dituangkan dalam laporan Penelitian Kemasyarakatan.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 15 November 2024. Dalam memberikan penguatan dan pendampingan bagi PPK yang ada di wilayah Medan sekitar.

Kalapas Nabire I Made Supartana menuturkan, PPK adalah petugas yang membantu pembimbing kemasyarakatan Bapas dalam hal pembuatan Litmas. Dimana PPK juga mempunyai kewenangan untuk melakukan penggalian data kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“PPK juga mempunyai tugas, yaitu membantu dalam memberikan program pembinaan yang diterima oleh warga binaan, baik program pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian”, tuturnya.

"Harap kami, semoga petugas yang diberikan kewenangan sebagai petugas PPK dan telah melaksanakan tugasnya pada pos Bapas Lapas Nabire dapat bekerja secara optimal dalam membangun pekerjaan dari PK Bapas, sehingga memudahkan untuk warga binaan mendapatkan Hak Pembuatan Litmas baik asimilasi, reintegrasi dan lainnya,” pungkas Made Supartana.(joseph/hum lapas)