Pelaku Judi Jika Buka Kembali Akan Diproses Hukum
NABIRE – Jajaran Polsek Nabire Kota beserta 20 anggota BM Nusantara, Jumat (8/7/22) pekan lalu, melakukan penertiban pemberantasan judi yang ada di Kabupaten Nabire. Aparat kepolisian mulai menyisir praktek-praktek perjudian mulai dari daerah Karang Tumaritis, Wonorejo, Kalibobo dan di sepanjang jalan yang dilewati saat penertiban.

NABIRE – Jajaran Polsek Nabire Kota beserta 20 anggota BM Nusantara, Jumat (8/7/22) pekan lalu, melakukan penertiban pemberantasan judi yang ada di Kabupaten Nabire. Aparat kepolisian mulai menyisir praktek-praktek perjudian mulai dari daerah Karang Tumaritis, Wonorejo, Kalibobo dan di sepanjang jalan yang dilewati saat penertiban.
“Saya harap semua pelaku judi untuk berhenti mulai hari ini dan jangan coba-coba untuk membuka kembali. Dan kalau membuka kembali akan saya proses hukum. Saya tidak pandang bulu dan saya tidak main-main,” ujar Kapolsek Nabire Kota, AKP Agus Suprayitno, S.Sos, kepada sejumlah wartawan di kantornya.
Dalam keterangannya Kapolsek Agus Suprayitno mengatakan, lapak-lapak yang digunakan sebagai tempat perjudian, telah dibongkar untuk disita sebagai Barang Bukti (BB). Apapun alasannya, kata Kapolse Agus, jika kegiatan melanggar hukum konsekwensinya adalah mempertanggung jawabkan secara hukum.
Dikatakan, dirinya sebagai Kapolsek Nabire Kota bertindak menertibkan praktek perjudian itu sudah dihitung dampaknya.
“Kasihan masyarakat sudah kecanduan judi, menjadi malas kerja dan kalau tidak ada duit sasaran harta benda orang lain untuk dicuri,” ujarnya.
Kata dia, dengan tidak adanya permainan judi maka Nabire akan menjadi kota yang aman dan tentram seperti yang diharapkan semua warga masyarakat Kabupaten Nabire.
Informasi di lapangan saat penertiban, aparat dari kepolisian melakukan pembongkaran tempat-tempat penjual togel dan roulette di beberapa titik, dan bongkarannya diangkut menggunakan truk. Untuk selanjutnya akan dijadikan BB. (ros/ist)
Bagikan artikel ini



