NABIRE - Kasus penipuan dan penggelapan diserahkan ke Kejari Nabire. Kali ini, seorang pria inisial RS (23) berhasil diringkus setelah diduga melakukan aksi penipuan dengan modus jual beli handphone. Korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah akibat aksi licik pelaku, Senin (11/11/2024) pagi pukul 08.00 WIT.

Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K,S.I.K, saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa ini bermula pada 23 Agustus 2024, saat tersangka menawarkan sebuah handphone merek iPhone 15 Pro Max kepada korban.

Dengan licik, tersangka meyakinkan korban bahwa handphone tersebut merupakan barang baru dan berkualitas. Tergiur dengan penawaran tersebut, korban pun tertarik untuk membeli.

"Namun saat melakukan transaksi, tersangka meminta korban untuk membayar secara tunai dan transfer. Korban yang percaya dengan ucapan tersangka pun menuruti permintaan tersebut. Setelah pembayaran dilakukan, tersangka berjanji akan segera mengirimkan handphone pesanan korban. Tersangka beralasan bahwa handphone tersebut akan diantar ke rumah korban setelah pembayaran selesai. Namun, hingga berhari-hari kemudian, handphone yang dijanjikan tak kunjung datang," lanjutnya.

Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nabire. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit handphone iPhone 15 Pro Max, beberapa nota pembelian dan sejumlah uang tunai.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, terutama jika dilakukan dengan orang yang baru dikenal. "Sebelum melakukan transaksi, pastikan identitas penjual, periksa kondisi barang secara langsung dan lakukan pembayaran setelah barang diterima," imbau Kasat Reskrim.

"Atas perbuatannya, tersangka inisial RS (23) dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tutup AKP Bertu.(wan)