Pembunuhan, Pemerkosaan dan Curanmor Jadi Kasus Utama
NABIRE - Polres Nabire melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar press release pengungkapan kasus tidak pidana menonjol, Rabu (24/01/24), di Loby Kantor Sat.Reskrim Polres Nabire pukul 12.30 WIT. Dalam Pres Release sejumlah kasus yang berhasil diungkap Polres Nabire di awal tahun 2024 dipimpin langsung Kapolres Nabire, AKBP.Wahyudi Satriyo Bintoro, SH.,S.IK., M.Si didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nabire AKP. Bertu H.E. Anwar, S.T.K.,S.I.K dan Kasie Humas Polres Nabire IPTU.Yahudi.

*Polres Nabire Gelar Press Release Ungkap Kasus Menonjol
NABIRE - Polres Nabire melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar press release pengungkapan kasus tidak pidana menonjol, Rabu (24/01/24), di Loby Kantor Sat.Reskrim Polres Nabire pukul 12.30 WIT. Dalam Pres Release sejumlah kasus yang berhasil diungkap Polres Nabire di awal tahun 2024 dipimpin langsung Kapolres Nabire, AKBP.Wahyudi Satriyo Bintoro, SH.,S.IK., M.Si didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nabire AKP. Bertu H.E. Anwar, S.T.K.,S.I.K dan Kasie Humas Polres Nabire IPTU.Yahudi.
Kapolres Nabire AKBP. Wahyudi Satriyo Bintoro, SH.,S.IK., M.Si mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana yang saat ini digelar Polres Nabire, adalah kasus yang bersifat menonjol. Baik, kasus yang diungkap di akhir Desember tahun 2023 dan juga di awal Januari tahun 2024. Yang pertama, pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan penadahan yang berlokasi di TKP Jalan Ch. Martha Tiahahu Kalibobo, 9 Desember 2023. Tersangka BMR (27) dan tersangka berinisial I (21) berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire dalam kasus Curanmor tersebut. Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 dengan hukuman paling lama 5 tahun dikenakan untuk tersangka BMR (27). Sedangkan untuk tersangka I (21) dikenakan Pasal 480 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. Berikut dengan barang bukti, satu unit Motor Honda Scopy warna hitam.
“Ada kasus tindak pidana Curanmor yang berhasil diungkap dimana lokasi TKPnya berada di depan PLTMG Kalibobo dengan tersangka dengan inisial JB alias J (23) berikut barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor merk di Motor Honda Versa. Dari hasil penyedikan, tersangka JB diancam dengan Pasal 363 KUHP ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,”tuturnya.
Lanjut Kapolres, Polres Nabire juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman dan pemerkosaan, dimana TKP berada di salah satu ATM Bank yang berada daerah Jalan Ampera Karang Tumaritis, tanggal 19 Desember 2023. Dalam kasus tersebut Polres Nabire berhasil mengamankan tersangka berinisial PW. Dimana, korban bersinial EM yang sehari-hari bekerja di salah satu toko, yang berada di Jalan Ampera Karang Tumaritis. Dalam kasus tersebut tersangka PW dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Polres Nabire juga berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lokalisasi Samabusa, dengan tersangka berinisial I (33) alias R dan Korban F (24) yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan. Dan dalam kasus tersebut tersangka I (33) dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan, baju kaos lengan pendek berwarna putih yang dipakai korban, celana panjang warna biru beserta ikat pinggang. Kemudian dari tersangka diamankan 1 buah jaket warna biru, celana pendek jeans warna biru dan baju kaos lengan berwarna hijau tua. Sedangkan, senjata tajam (Sajam) yang dipakai oleh tersangka saat menikam korban sampai saat ini masih dalam tahap pencarian karena menurut keterangan tersangka, saat melarikan diri setelah menikam korban, Sajam tersebut jatuh saat melarikan diri dari Samabusa menuju Yaur.
Kemudian, ada juga kasus tindak pidana pembunuhan yang berhasil diungkap Polres Nabire, yaitu kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di rumah kos-kosan yang beralamat di Jalan R. E. Marthadinata, dengan tersangka inisial MS (34) dan korban berinial MZ (36). Kasus ini sempat menjadi viral dan mengakibatkan pertikaian antara keluarga korban dengan keluarga tersangka. Pasal yang disangkakakn terhadap tesangka MS dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 dengan hukman penjara paling lama 15 tahun.(cad)
Bagikan artikel ini



