Pencairan Dana BOS Tak Harus Menunggu LPJ Semua Sekolah
NABIRE - Dengan terhambatnya pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sesungguhnya tidak harus menunggu Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari semua sekolah, tetapi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire dapat mengambil kebijakan bagi sekolah mana yang telah membuat LPJ sudah harus diberikan rekomendasi untuk pencairan dana BOS berikutnya.

NABIRE - Dengan terhambatnya pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sesungguhnya tidak harus menunggu Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari semua sekolah, tetapi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire dapat mengambil kebijakan bagi sekolah mana yang telah membuat LPJ sudah harus diberikan rekomendasi untuk pencairan dana BOS berikutnya.
Sebab, untuk saat ini dana BOS bukan lagi dicairkan per triwulan, namun per semester atau dua kali dalam setahun. Diharapkan dana BOS tahap kedua di tahun 2024 sudah dicairkan agar dapat digunakan pihak sekolah untuk menyelesaikan segala permasalahan di awal tahun pelajaran, termasuk masalah urgen gaji para guru honor.
Untuk itu, selaku kepala sekolah meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire secepatnya mengambil kebijakan, sebab setiap sekolah mempunyai masalah yang berbeda-beda. Apabila menunggu sampai semua sekolah buat LPJ sesuai permintaan dinas berarti masalah sekolah akan terus bertambah.
Demikian dikatakan Kepala SD YPBI Siloam Samabusa, Hojoi Saroy,S.Pd kepada Papuapos Nabire, Selasa (13/8/2024), seraya menambahkan, sesungguhnya pihaknya tidak membantah saran atau solusi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire Dra. Dina Pidjer yang mengatakan, dana BOS akan dicairkan, apabila semua kepala sekolah sudah memasukan atau melaporkan LPJ.
Sehingga, selaku Kepala SD YPBI Siloam Samabusa ingin memberikan solusi membantu kepala dinas, dimana ibu selaku pimpinan dinas memanggil para kepala sekolah yang hingga saat ini belum memasukan atau melaporkan LPJ dana BOS dan diberikan kesempatan dalam waktu tiga hari atau satu minggu untuk memasukan LPJ.
Dan bagi sekolah yang tidak memasukan atau melaporkan penggunaan dana BOS dalam bentuk LPJ sesuai keputusan waktu harus diberikan sanksi tegas oleh dinas harus dikeluarkan, karena sanksi tegas yang akan dikeluarkan oleh kepala dinas diharapkan menjadi pembelajaran yang berharga bagi semua kepala sekolah.
"Untuk itu dalam memberikan solusi ini sesungguhnya kami tidak membantah solusi dari pimpinan kami, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, tetapi kami juga ingin memberikan solusi. Jangan hanya sedikit sekolah yang tidak membuat LPJ dapat mengorbankan puluhan sekolah laiinya LPJ, karena ini awal tahun pelajaran banyak kebutuhan sekolah yang harus diselesaikan dari sumber dana BOS," tutur Hojoi.(des)
Bagikan artikel ini



