Pengalihan ASN Guru SMA/SMK ke Provinsi Tak Dijemput Baik
NABIRE - Telah kita ketahui bersama bahwa pengalihan status guru SMA dan SMK yang tadinya menjadi tanggung jawab kabupaten/kota di Provinsi
Bagikan
NABIRE - Telah kita ketahui bersama bahwa pengalihan status guru SMA dan SMK yang tadinya menjadi tanggung jawab kabupaten/kota di Provinsi Papua, kini terhitung 1 Januari 2018 status Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS sudah menjadi PNS daerah Provinsi Papua, maka seluruh hak guru SMA dan SMK se Provinsi Papua langsung diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi Papua. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 1 tertanggal 26 Januari 2016, dimana pengalihan status guru SMA dan SMK ini sudah dimulai semenjak tahun 2017 silam, namun untuk Provinsi Papua baru dilaksanakan pada awal Januari 2018 akan tetapi di awal pengalihan ini sudah ada masalah gaji yang merupakan hak ASN menjadi kendala. Sehingga sampai saat ini ada 230an guru SMA dan 170an guru SMK di 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua yang hingga tanggal 23 Januari 2018 ini belum juga menerima gaji sebagai hak dari para guru SMA dan SMK setelah melaksanakan kewajiban sebagai guru berdiri didepan kelas untuk memberikan ilmunya kepada generasi bangsa ini. Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire Viktor Tebay, S.Sos,MAP, Selasa (23/1), di ruang kerjanya mengatakan, pengalihan status guru SMA dan SMK dari kabupaten/kota menjadi PNS daerah provinsi tidak dijembut baik oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Sehingga mengakibatkan keterlambatan pembayaran gaji bagi para guru dan tenaga kependidikan se-Provinsi Papua, namun sebagai Sekretaris Dinas telah percaya bahwa gaji dan semua hak guru yang terlambat pasti akan dibayarkan setelah semua persyaratan dapat dipenuhi, seperti Surat Keputusan (SK) pengalihan fungsi guru SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke provinsi yang diajukan oleh BKD Provinsi Papua ke BPKAD Provinsi Papua. Untuk itu, selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire sangat mengharapkan kepada semua guru SMA dan SMK serta semua tenaga kependidikan di dua jenjang ini agar tetap sabar menunggu sambil melaksanakan tugas sebagai guru, karena gaji itu merupakan hak yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua.(des)
Bagikan artikel ini



