NABIRE - Sistim Keuangan Desa (Siskeudes)/Kampung merupakan aplikasi yang dibuat dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan Dana Desa/Kampung. Sehingga para bendahara harus benar-benar serius, jika ada yang tidak serius dan belum memahami, akibatnya nanti pasti akan tertinggal.Untuk itu pengelolaan keuangan desa/kampung secara jujur harus diakui masih banyak masalah yang harus dibenahi. Karena sangat terkait dengan aksebilitas wilayah, faktor kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang bervariasi. Sehingga segala yang berkaitan dengan pajak merupakan hal yang menyulitkan dalam pengelolaan keuangan kampung. Demikian sambutan Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni, SS, M.Si yang dibacakan Kepala BPMK Kabupaten Intan Jaya, Arles Manik, SE, M.Si pada pembukaan kegiatan Sistim Pengelolaan Keuangan Kampung bagi 97 bendahara kampung se-Kabupaten Intan Jaya, di Aula Makodim 1705/Paniai, Senin (1/8) kemarin.Dikatakan, semua masalah atau kendala itu tentunya berpengaruh terhadap efektifitas dan efisiensi pengelolaan keuangan desa/kampung. Yang juga berkorelasi terhadap pengadaan barang dan jasa sehubungan dengan masalah atau kendala. Dalam rangka itu, pengawasan keuangan dan pembangunan untuk Kabupaten Intan Jaya pada kampung–kampung dipastikan akan muncul masalah.Untuk itu pegangan bagi para bendahara kampung dalam bekerja harus taat aturan dan asas peraturan perundang–undangan yang mengatur tentang dana kampung. Termasuk juga aturan yang ditetapkan oleh masing–masing, yaitu peraturan kampung tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (ABKP) dan rincian anggaran biaya yang sudah ditetapkan.Dikatakan, ada hal–hal yang harus dipedomani oleh semua bendahara kampung. Selaku bupati perlu mengingatkan bahwa ada empat bidang yang menjadi sasaran dari dana kampung. Antara lain, bidang penyelenggaraan pemerintahan kampung, bidang pelaksanaan pembangunan, bidang pemberdayaan masyarakat dan bidang kemasyarakatan.Kata bupati, dua bidang yang menjadi prioritas yaitu pemberdayaan masyarakat dan pembangunan kampung. Penggunaan dan realisasi dana kampung sesuai peruntukannya sebagaimana dimaksud harus dilaporkan secara teratur. Hal ini seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI nomor : 49/PMK.07/2016 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana kampung.Terkait dengan pengawasan agenda pelatihan saat inipun sudah merupakan bagian dari upaya untuk pencegahan Tindak Pidana Korupsi (TPK). Karena para bendahara langsung dibimbing oleh tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua. Sehingga jika nanti terjadi penyalahgunaan, sudah dipastikan bahwa BPKP yang merekomendasikan dana kampung kurang baik.Sesuai dengan arahan pimpinan KPK bidang pencegahan pada minggu lalu, jika terjadi penyalahgunaan dana kampung, maka aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Babinsa dapat campur tangan langsung. Ini dapat diartikan jika terdapat Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi dana kampung, ini bisa ditangkap langsung sehingga jangan sampai terjadi hal ini.(des)