NABIRE - Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos, MM, menyerahkan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan bagi beberapa orang ahli waris yang disaksikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Nabire, Muslika dan tamu undangan lainnya. Penyerahan bantuan dilakukan di lapangan upacara Sapta Marga Kodim 1705 Nabire, Kamis (17/8/23), seusai upacara HUT ke-78 RI.

Dikatakan Pj Gubernur Ribka Haluk, santunan jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan santunan jaminan kematian yang diberikan kepada ahli waris ketika pekerjanya telah meninggal dunia saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.

“Saya atas nama pribadi dan juga BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya almarhum. Semoga santunan ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan dan dapat bermanfaat untuk melanjutkan kehidupan keluarga yang ditinggalkan,” tuturnya.

Kepala kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Nabire, Muslika, menambahkan, ini merupakan bentuk nyata dari program BPJS Ketenagakerjaan yang telah melindungi para pekerja dan keluarganya dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada di wilayah Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah.

Salah satu santunan yang diberikan merupakan jaminan kecelakaan yang dialami oleh salah satu pekerja di PT. Nabire Baru yang mengalami cacat fungsi akibat bekerja.

“Setiap pekerjaan pasti mempunyai resiko, terutama para pekerja yang mempunyai resiko sangat tinggi dalam bekerja,“ tuturnya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan mengajak masyarakat 8 kabupaten di wilayah Provinsi Papua Tengah segera melindungi diri dan juga keluarga. Resiko kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan cacat hingga meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan berupa perawatan hingga sembuh dan juga uang kepada pekerja dan juga keluarga.

BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 3 sektor perlindungan, yaitu, sektor penerima upah (di bawah badan usaha), sektor bukan penerima upah (mandiri) dan sektor jasa kontruksi untuk melindungi para pekerja Indonesia. Saat ini para petani, tukang ojek, pedagang, peternak dan organisasi kemasyarakatan dapat terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kata dia, hanya dengan membayar iuran Rp 16.800 perbulan perorangan pekerja sudah dapat mengikuti 2 program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Program ini bermanfaat besar, dengan iuran yang murah setiap bulannya yang wajib dibayarkan oleh para pekerja yang telah terdaftar.

“Saya mengajak semua masyarakat pekerja yang ada di Nabire dan Papua Tengah untuk segera mendaftarkan diri ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire,” ajak Muslika.(des)