NABIRE – Bupati Nabire mengeluarkan Surat Edaran nomor 300/728/SET tertanggal 12 April 2021. Surat edaran ini berisikan tentang larangan penjualan minuman beralkohol (Miras, red) serta penutupan tempat hiburan dan sejenisnya. Dikonfirmasi melalui pesan WA, Penjabat Bupati Nabire, belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal ini.

Dalam surat edaran tertera tanda tangan Penjabat Bupati Nabire, dr. Anton Tony Mote, disebutkan, untuk menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Nabire selama Bulan Ramadhan dan menjelang pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Nabire tahun 2021, disampaikan agar tidak melakukan penjualan minuman beralkohol, menutup tempat-tempat hiburan, panti pijat dan sejenisnya, serta tidak menjual lem aibon dalam bentuk apapun. Larangan ini dimulai tanggal 13 April 2021 sampai dengan Surat Edaran Bupati Nabire berikutnya.

Dalam surat edaran itu juga dicantumkan ancaman pagi pihak yang melanggar. Disebutkan, jika ditemukan adanya pelaku usaha yang menyalahi/melanggar, akan dikenakan sanksi. Berupa pencabutan SITU (Surat Izin Tempat Usaha), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SIP-MB (Surat Izin Pemasok Minuman Beralkohol) dan SITP-MB (Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol). Selain itu, pelanggaran tersebut juga akan diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan yang berlaku.

Surat Edaran ini dialamatkan kepada Sub Distributor/Pemasok Minuman Beralkohol serta pelaku usaha dan pemegang surat iin tempat penjualan minuman beralkohol se-Kabupaten Nabire. Tembusan surat disampaikan masing-masing kepada Ketua DPRD Nabire, Dandim 1705 Nabire, Kapolres Nabire, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Kepala Dinas Perdagangan Nabire, Kepala Dinas PTSP Nabire, Kepala Satpol PP Nabire. (ros)