NABIRE –  Pemerintah Kabupaten Nabire, berencana akan mengeluarkan  Peraturan Bupati (Perbup) untuk Kampung Adat. Infonya Perbub dimaksud sedang diproses rancangannya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR Papua, John NR Gobai mengapresiasi langkah tersebut dan harus berdasar Perdasi Nomor 3 Tahun 2022.

Kampung adat, merupakan perkumpulan sebuah sebuah komunitas tradisional yang memiliki fokus fungsi pada adat dan tradisi yang yang sama. Dan merupakan merupakan satu kesatuan wilayah, dimana para anggotanya secara bersama-sama melaksanakan kegiatan sosial dan tradisi yang ditata oleh suatu sistem budaya....

BACA berita selengkapnya di Koran Papuapos Nabire atau kunjungi edisi koran digital epaper di https://www.papuaposnabire.com/epaper