NABIRE - Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Narkoba dalam tahun 2021 kemarin menangani sebanyak 10 kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Nabire. Jumlah ini mengalami kenaikan kasus dari tahun sebelumnya hanya 6 kasus.

Kasat Reserse Narkoba Polres Nabire, Iptu H. Syafri Jido, S.Hi, mewakili Kapolres Nabire kepada media ini mengatakan, jumlah kasus penyalahgunaan Narkoba di Wilkum Polres Nabire tahun 2021 sebanyak 10 kasus.

Dari jumlah itu, lanjut mantan Kasat Narkoba Polres Paniai ini, kebanyakan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis ganja, yakni sebanyak 8 kasus. 

Untuk kasus lainnya, yakni Sabu sebanyak 1 kasus dan satunya lagi terkait bahan berbahaya atau Baya, seperti jamu.

Secara keseluruhan kasusnya sudah selesai atau P21 hingga ke tingkat pengadilan, tambah mantan Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota itu, menyisakan 2 kasus yang kini telah dan masuk tahap I.

Pada kesempatan itu, mewakili Kapolres Nabire, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat Nabire untuk stop penyalahgunaan Narkoba. Lantaran pada prinsipnya pihak Polres Nabire akan menindak tegas kasus Narkoba di daerah ini.

"Jangan coba-coba Narkoba karena konsekwensinya hukumnya sangat berat dan merupakan musuh kita bersama. Tak lupa kami juga meminta ketika ada masyarakat yang mendengar, melihat atau bahkan mengetahui ada penyalahgunaan Narkoba segera melaporkan kepada kami," tandasnya.

Kami, imbuh Kasat Res Narkoba, tentunya akan merahasiakan dan melindungi bagi masyarakat yang memberikan informasi dan pastinya akan diberikan penghargaan atau ucapan terima kasih sebagai wujud kebersamaan dalam memerangi kasus Narkoba di Wilkum Nabire.(wan)