Satreskrim Serahkan Barbuk Kasus Kepemilikan Senpi Api Ileggal ke Jaksa
NABIRE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire secara resmi menyerahkan tersangka MR (34) beserta barang bukti kasus kepemilikan Senjata Api (Senpi) ilegal kepada Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

NABIRE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire secara resmi menyerahkan tersangka MR (34) beserta barang bukti kasus kepemilikan Senjata Api (Senpi) ilegal kepada Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K.,S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam kasus kepemilikan Senpi illegal tersebut.
“Kasus tersebut telah tahap II, namun sebelum diserahkan ke Kejari Nabire, Polres Nabire terlebih dahulu menggelar konferensi pers untuk memberikan informasi kepada publik terkait kasus ini,” sambung Kasatreskrim AKP Bertu.
Untuk diketahui, konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K menyampaikan kronologi kejadian, proses penyelidikan, hingga pengungkapan barang bukti. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat terkait penanganan kasus tersebut.
“Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan kantor Kejari Nabire pada Kamis (23/1/2025) pukul 14.00 WIT dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Monika Pepuho, SH,” ucap Kasatreskrim.
“Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegas AKP Bertu.(wan)
Bagikan artikel ini



