NABIRE - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Nabire menggelar acara pemusnahan barang bukti (Barbuk) tindak pidana penyalahgunaan narkotika berupa ganja dan sabu. Acara ini dimulai pukul 09.00 WIT, dengan Barbuk yang dimusnahkan berasal dari dua kasus berbeda.

Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/22/X/2024/Res Narkoba, Barbuk yang dimusnahkan terdiri dari 15,27 gram ganja milik tersangka berinisial ED (20).

Selain itu, SK Nomor: S.Tap/23/X/2024/Res Narkoba juga mencantumkan pemusnahan 8,25 gram sabu milik tersangka berinisial EH (48), yang juga dikenal dengan alias T. Keduanya dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) atau (2), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.

Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H,S.I.K.,M.Si., dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi atas keberhasilan Satresnarkoba Polres Nabire dalam mengungkap dua kasus penyalahgunaan Narkotika, yakni ganja dan sabu.

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat Nabire yang telah berkontribusi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kapolres menegaskan bahwa berkat partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Nabire dapat dengan efektif mengungkap kasus-kasus Narkotika.

Wahyudi Bintoro juga berharap kerjasama antara masyarakat dan kepolisian, khususnya Kepolisian Resor Nabire terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Nabire.

Pemusnahan Barbuk dilakukan dengan metode yang aman. Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dalam wadah pembakaran, sementara sabu dilarutkan dalam air menggunakan blender sebelum akhirnya dibuang ke tempat yang aman.

Kegiatan pemusnahan Barbuk Narkotika ini dihadiri Kasat Reserse Narkoba, Iptu Exaudio Palti Raja Hasibuan, S.Tr.K.,M.H., perwakilan dari Kejaksaan Negeri Nabire, Kasi Intel Jaksa Muda Piriy M. Momongan, S.H, serta beberapa pejabat Polres Nabire, termasuk Kasi Humas, Kasiwas dan Kasi Propam.

Setelah proses pemusnahan selesai, berita acara pemusnahan ditandatangani oleh semua pihak yang hadir, menandai berakhirnya kegiatan yang berjalan aman dan lancar hingga pukul 10.00 WIT.(wan)