Sebagai Warga Negara, Hak Hukum Dijamin oleh Negara
NABIRE - Ketua Tim Sukses Pasangan IDOLA, Yunus Badii, dan Ketua Strategi Pemenang Pasangan IDOLA, Kristianus Agapa, menanggapi pernyataan Deki Kayame, SE yang dilansir Papuapos Nabire, Senin (21/3) kemarin. Dikatakan Yunus Badii, Calon Bupati Nabire nomor urut 4, DEKAT, me
Bagikan
NABIRE - Ketua Tim Sukses Pasangan IDOLA, Yunus Badii, dan Ketua Strategi Pemenang Pasangan IDOLA, Kristianus Agapa, menanggapi pernyataan Deki Kayame, SE yang dilansir Papuapos Nabire, Senin (21/3) kemarin. Dikatakan Yunus Badii, Calon Bupati Nabire nomor urut 4, DEKAT, mempunyai hak hukum untuk menggugat siapapun. Baik itu sebagai calon bupati terpilih dan juga pihak penyelenggara. Yang terpenting adalah dalil yang diadukan dalam gugatan itu harus memenuhi syarat hukum. Kata dia, sangatlah memalukan jika gugatan itu diajukan dengan alasan yang tidak sesuai dengan aturan.
Lebih lanjut dikatakan Yunus Badii, jika dilihat secara hukum, tidak didukung oleh hukum itu pula. Argumen yang ditulis di media ini, menurut Yunus Badii, tidak tepat sasaran hukum. “Artinya, bahwa pengalihan suara dari Distrik Dipa dan Siriwo itu terjadi setelah ada (dugaan) transaksi jual beli suara hati masyarakat antara oknum kandidat dengan oknum ketua PPD Dipa dan Siriwo. Dan itu terjadi antara tanggal 14 Desember dan 15 Desember 2015 di salah satu hotel di Nabire. Sementara data perolehan suara dari semua distrik yang diperoleh dari setiap kandidat itu pada tanggal 11 Desember 2015 atau setelah dua hari itu sudah masuk di KPU pusat. Sehingga itu sangatlah jelas bahwa PPD dari kedua distrik itu (diduga) mengkomersialkan suara hati rakyat Dipa dan Siriwo,” kata Yunus Badii. Lanjut Badii, soal rekapitulasi di tingkat KPU Nabire dilaksanakan tanggal 17 Desember 2015. Disitu sudah ketahuan jelas bahwa PPD mengeluarkan catatan perolehan suara yang dibuat versi PPD dan pasangan calon nomor urut 4 dan disitu dibacakan sangat-sangat tidak sesuai dengan suara sesungguhnya yang diberikan oleh masyarakat. “Saya sebagai ketua tim sukses Pasangan IDOLA, mempunyai data yang akurat itu pada tanggal 11 Desember 2015 yang jumlahnya adalah pasangan nomor urut 1 memperoleh suara sebanyak 58.922 suara, sementara pasangan nomor urut 4 mendapat suara sebanyak 53.776 suara. Sehingga seluruh masyarakat Nabire bahkan sampai KPU pusat sudah mengetahui kalau pasangan IDOLA memenangkan Pilkada Kabupaten Nabire,” kata Yunus Badii. Lanjut Badii, dalam pemberitaan Papuapos Nabire tanggal 21 Maret itu, yang disebut-sebut oleh DEKAT, sebutan kertas plano itu tidak ada istilah yang disebut dalam rekapitulasi di penyelenggara jenjang manapun. Yang ada adalah lembaran plano. Dimana lembaran plano itu diisi dengan sistim penghitungan sapu lidi, dan itu berlaku di tingkat TPS. Jadi tidak ada istilah kertas plano itu di PPD.“Saya selaku ketua tim sukses, mengharapkan agar kita belajar aturan dan istilah itu baik-baik. Sehingga kita memberitakan sesuatu pada porsinya dan pada akhirnya masyarakat itu paham apa yang benar dan apa yang salah,” ujarnya. Yang dimaksud rekapitulasi tingkat PPD, kata Yunus Badii, adalah pemindahan hasil rekapitulasi di tingkat KPPS di distrik atau kecamatan yang bersangkutan. Jadi PPD tidak mempunyai wewenang atau hak untuk membuat lembaran rekapitulasi yang sangat tidak sesuai dengan hasil perolehan dari tingkat PPS yang dimuat dalam format C1KWK. “Saya mohon maaf, sebenarnya saya tidak mau klarifikasi secara detail. Tetapi saya termotivasi untuk menyampaikan hal itu kepada masyarakat karena pemberitaan dari DEKAT itu menyangkut hak hukum DEKAT dengan muatan berita itu sangat jauh beda atau tidak terkait,” ujarnya. Kata dia, hal yang selalu terjadi dalam proses demokrasi seperti itu sebagai kandidat atau tim sukses itu sangatlah berat atau malu untuk menyampaikan maaf kepada masyarakat pendukung ataupun antara tim sukses dan kandidat, juga sebaliknya. Sehingga dimana-mana di NKRI ini terjadi seperti itu. Dan itu kembali kepada apakah orang itu mempunyai kedewasaan dalam berpolitik atau tidak. Pengalaman menunjukkan di lapangan walaupun sudah kalah total, tetapi persoalan itu selalu berakhir di MK hanya karena malu untuk saling memohon atau menyampaikan maaf. Dan itu, menurut Yunus Badii, wajar saja terjadi. Kepada masyarakat Nabire, pemenang dalam proses demokrasi Pilkada Nabire ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2015 sejak rekapitulasi perolehan suara. Kemudian selanjutnya setelah MK menguji materi gugatan, maka hasil pengujian materi menyatakan pasangan IDOLA adalah pemenangnya. Pada tanggal 17 Februari 2016, dengan dilantiknya pasangan IDOLA oleh Mendagri melalui Gubernur Papua, telah mendapat pengukuhan untuk pasangan Idola memimpin Kabupaten Nabire 5 tahun kedepan, periode 2016-2021.Dengan acara syukuran yang dilaksanakan oleh Yap Marey atau Aliansi Masyarakat Kepulauan dan Pesisir Nabire, Yap Marey telah mengajak untuk mari semua masyarakat Nabire mendukung bupati dan wakil bupati yang telah dipilih sama-sama. “Saya sebagai ketua tim sukses berharap kepada pasangan DEKAT dan semua tim sukses untuk mari kita mengakui kekalahan sebagai warga negara hak hukum masih diakui oleh negara dan silahkan lanjutkan. Syukur kalau gugatan tersebut mendapat posisi hukum yang tepat,” ujarnya.Sementara itu, Ketua Strategi Pemenang, Kristianus Agapa, menuturkan, NKRI ini mempunyai aturan dan sudah melekat pada kandidat siapapun dia. Pada Bintek, ketua tim sukses sudah tahu aturan yang akan dilaksanakan. “Terkait pemberitaan dari pihak DEKAT, saya balik bertanya beliau tidak boleh membakar Nabire sebab Nabire mau aman dan harus bangun. Pembangunan ini yang diharapkan masyarakat, bukan untuk diadu domba. Semuanya itu kembali ke strategi pemenangan. Sudah jelas-jelas kita sudah tahu, dulu dan sekarang aturan beda, perselisihan ada disitu. Kalau dulu kita mau karantinakan PPD dengan rekap sendiri, oke saja. Tetapi sekarang sudah diikat dengan aturan. Ini yang saya sayangkan kalau sebagai calon mau gugat Panwas dan PPD dengan hasil yang ada harus lihat dulu dasarnya yang mana. Jangan kita membuat isu seperti ini masyarakat yang tadinya aman menjadi kacau akhirnya pembangunan yang sedang dijalankan oleh bupati tidak didukung oleh masyarakat. Ini yang saya tanyakan,” tuturnya.Lanjutnya, DEKAT menggugat penyelenggara ke DKPP, itu haknya, tapi disayangkan waktunya sudah lewat. Dirinya tidak setuju jika Nabire menjadi kacau, tetapi kita menginginkan situasi yang aman. Agar pembangunan harus berjalan. Kalau kita komentar dan membuat kacau daerah, silahkan saja aparat keamanan melihat mana yang benar dan mana yang salah biar diamankan sehingga Nabire bisa aman.“Saya sebagai ketua strategi pemenangan IDOLA saya mau sampaikan apapun yang sudah diambil keputusan MK itu mengikat dan final. Rakyat Nabire suka tidak suka dukung Nabire agar menjadi lebih maju. Apalagi kita mempunyai pembangunan mengarah ke Papua Tengah. Kabupaten Nabire tidak hanya satu suku, tapi NKRI kecil ada di Kabupaten Nabire,” ujarnya. (ros)
Bagikan artikel ini



