Siang Ini Audiensi di Kemenkeu RI Bahas Gaji PPPK
NABIRE – Sesuai jadwal, Selasa (3/9/24) pukul 10.00 WIB akan dilakukan audiensi Pemerintah Kabupaten Nabire dangan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan RI di Kantor Kementerian Keuangan RI. Audiensi dilakukan salah satunya untuk membahas soal gaji PPPK Kabupaten Nabire yang hingga saat ini belum terbayarkan karena belum adanya transfer dana dari pemerintah pusat ke kas daerah.

NABIRE – Sesuai jadwal, Selasa (3/9/24) pukul 10.00 WIB akan dilakukan audiensi Pemerintah Kabupaten Nabire dangan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan RI di Kantor Kementerian Keuangan RI. Audiensi dilakukan salah satunya untuk membahas soal gaji PPPK Kabupaten Nabire yang hingga saat ini belum terbayarkan karena belum adanya transfer dana dari pemerintah pusat ke kas daerah.
Data yang dihimpun media ini, Pemkab Nabire mengirim surat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan RI tertanggal 29 Agustus 2024 perihal permohonan audiensi.
Dalam surat itu disebutkan, dengan diterbitkannya PMK 110/PMK.07/2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya dan Peraturan Prisiden Nomor 76 tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, dimana dalam lampiran v Perpres tersebut termuat alokasi formasi PPPK tahun 2024 sebesar 59.765.661.000 rupiah.
Terkait alokasi itu sampai denagn saat ini belum disalurkan, sehingga berpengaruh kepada pembayaran PPPK Kabupaten Nabire tahun anggaran 2024. Untuk itu Pemkab Nabire mengajukan permohonan audiensi dengan Kementerian Keuangan Cq. Direkorat Jenderal Perimbangan Keuangan terkait pembayaran dan penyaluran DAU PPK tahun 2024.
Menurut informasi, audiensi juga akan diikuti diantaranya Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Kasubbid KASDA dan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Nabire. (ros)
Bagikan artikel ini



