NABIRE - Tahun anggaran 2023 ini Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire akan menangani sebanyak 3 kasus Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) di wilayah hukum Kepolisian Resor Nabire. 

Selain penanganan kasus tindak penyalahgunaan Narkoba, pihaknya juga akan gencar mensosialisasikan akan bahaya Narkoba ke sekolah atau tempat hiburan dan sarana umum lainnya.

Demikian terang Kepala Kepolisian Resor Nabire melalui Kasat Resnarkoba Polres Nabire, Iptu Suparmin, S.Hi, ketika ditemui media ini siang kemarin.

Di ruang kerja yang baru, selaku pejabat di jajaran Polres Nabire Iptu Suparmin menerangkan, sesuai DIPA tahun ini pada satuan yang baru dipimpinnya itu mendapat alokasi penanganan kasus Narkoba sekitar 3 kasus.

Namun demikian, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah kasusnya akan bertambah. Ini mengingat Nabire sebagai ibukota provinsi Papua Tengah.

Menyangkut hal tersebut, lanjut Suparmin, pihaknya akan terus berupaya melakukan pencegahan akan ancaman bahaya Narkoba di kalangan sekolah maupun fasilitas umum lainnya.

Termasuk, di beberapa tempat hiburan malam di Nabire. Upaya ini bisa melalui penyuluhan, imbauan dan pesan-pesan Kamtibmas.

Di samping itu, tegas Kasat Resnarkoba Polres Nabire, pada prinsip pihak Polres Nabire tidak akan mentolelir soal penyalahgunaan Narkoba.

"Kami semaksimal mungkin akan memerangi ancaman akan bahaya Narkoba ini di semua kalangan, khususnya generasi muda penerus bangsa yang ada di Wilkum Nabire," pungkasnya.(wan)