NABIRE - Berkas tersangka kasus pembunuhan direncanakan (baca:berencana) berinisial YW telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksanaan Negeri Nabire akhir pekan kemarin.

Penyerahan berkas dan tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire itu, dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Nabire Iptu H. Suparmin, S.Hi bersama penyidiknya yang diterima JPU Royal Sitohang, S.H.

Kapolres Nabire, diwakili Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H, saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka YW beserta barang buktinya.

Dimana, dalam perkara pembunuhan direncanakan tersebut lantaran karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P. 21 oleh Kejaksaan Negeri Nabire.

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022 bertempat di Jalan Pipit, Kampung Kaliharapan, Distrik Nabire.

Tindak pidana pembunuhan direncanakan yang dilakukan oleh tersangka YW terhadap korban EY berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/295/VIII/2022/SPKT/Res Nabire/Polda Papua tanggal 2 Agustus 2022.

"Atas perbuatannya, YW disangkakan pasal primair pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUHPidana," terang Kasat. 

Pangkas mantan Wakapolsek Nabire Kota itu, dengan pelimpahan tersebut, tersangka akan menjalani proses persidangan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(wan)