Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Peragakan 30 Adegan
NABIRE - Rekontruksi kasus pembunuhan terhadap anak dibawah umur dilakukan bertempat di Asrama Kodim Siriwini, Distrik Siriwini, Kabupaten N
Bagikan
NABIRE - Rekontruksi kasus pembunuhan terhadap anak dibawah umur dilakukan bertempat di Asrama Kodim Siriwini, Distrik Siriwini, Kabupaten Nabire, Selasa (11/02/20) siang kemarin. Rekontruksi ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire (P-19) nomor: B-120/R.1.17/Epp.1/02/2020, tanggal 3 Februari 2020, tentang Pengembalian Berkas Perkara A.N. Risard Halim Yapen. “Dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Satuan Reserse Kriminal melakukan rekontruksi oleh tersangka dengan 30 adegan Tindak Pidana dengan Sengaja Merampas Nyawa Orang Lain,” kata Kapolres Nabire melalui Kasat Reskrim AKP Dionius Vox Dei Paron Helan, S.IK, siang kemarin. “Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 339 KUH Pidana Jo Pasal 338 KUH Pidana di TKP Asrama Kodim Siriwini,” ujar Kasat Reskrim. Rekontruksi tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Dionisius Vox DEI Paron Helan, S.IK dan disaksikan oleh JPU Nabire yang mana kejadian tersebut terjadi pada hari, Sabtu 7 Desember 2019 lalu. Adapun yang turut hadir dalam giat rekontruksi tersebut, Henri Rudini, SH (JPU), Arnes Tomasila, SH (JPU), Mayor Inf. Matius Rumamina (Danramil Kota), Kapten Inf. Beru Lavi (Pasi Intel Kodim 1705/Paniai), Kapten Inf. Prasetyo Mami (Pasi Ops Kodim 1705/Paniai), Letda CPM Aswan Letda CPM (Danpom), anggota Koramil Kota, anggota Subdenpom XVII Nabire dan personel Satreskrim Polres Nabire. “Tersangka Risard Halim Yapen (18) ini merupakan pelajar di salah satu sekolah di SMA Nabire yang mana melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban ZEFR (6),” tutur Kasat Reskrim. “Selama rekontruksi berjalan dengan aman lancar. Pengamanan dilakukan dari TNI dan Polri,” terang Kasat Reskrim AKP Dion (sapaan). Dalam pelaksanaan rekontruksi tersebut sesuai pantauan dan data yang diterima media ini, dari pihak keluarga korban sempat hadir dan berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) walaupun tidak dapat menyaksikan secara langsung rekontruksi yang berlangsung kurang lebih 1 jam tersebut. Dan nampak pula pihak keluarga korban terpancing emosi dan ingin menghakim pelaku yang dinilai terlalu biadab dan sadis menghabisi anak atau cucu terkasih mereka.(wan
Bagikan artikel ini



