NABIRE -  Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Satuan Reskrim Polres Nabire menyerahkan tersangka beserta Barang Bukti (BB) tindak pidana (Tipid) percobaan pembakaran, Rabu (15/05/2024) siang.


Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H,S.I.K.,M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar,.S.T.K.,S.I.K, saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana percobaan pembakaran tersebut.


Lanjut Kasat Reskrim mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/159/IV/2024/SPKT/Polres Nabire/ Polda Papua, tanggal 05 April 2024 dan Surat Perintah Penyidikan: SP.Sidik/IV/RES.1.13/2024/ Reskrim, tanggal 06 April 2024 serta
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Nomor: B-484/R.1.17/Eku. 1/05/2024, 14 Mei 2024, P.21 tersangka inisial LAB.


"Pelaksanaan penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana percobaan pembakaran tersebut di kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Ajun Jaksa Madya Batara Vincent Siburian , S.H. Selaku Jaksa Penuntut umum Pada Kantor Kejaksaan Negeri Nabire," ucap Kasat Reskrim.


"Perlu diketahui bahwa tersangka inisial LAB (23) adalah seorang yang terlibat dalam aksi unjuk rasa di perempatan hotel jepara Kampung Wadio Distrik Nabire Kabupaten Nabire pada 05 April 2024 yang lalu," tambahnya.


Adapun barang bukti yang diserahkan, tiga buah jerigen ukuran 5 liter yang berisikan BBM jenis Pertalite, pecahan (serpihan) botol kaca bekas pertalite dengan bentuk tidak beraturan, satu buah celana pendek warna hitam motif kotak-kotak garis putih dan sebuah korek api gas warna orange.


"Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana," tutup Kasat Reskrim.(wan)