NABIRE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire menyerahkan dua tersangka kasus pemerkosaan yang terjadi di Satuan Pemukiman (SP) B Distrik Yaro, Kabupaten Nabire Provinsi Papua ke pihak Kejaksaan Negeri Nabire.


Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P.21 oleh pihak Kejaksaan, awal pekan ini atau tepatnya Senin, (29/07/ 2024).


Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H,S.I.K.,M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K,S.I.K, membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut.


"Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan di Kantor Kejari Nabire," ucap Kasat Reskrim.


Lanjut AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada hari Minggu, 5 Mei 2024 lalu di Kampung SP B, Distrik Yaro, Kabupaten Nabire.


"Korban yang tengah mengendarai motor dihadang oleh kedua pelaku yang telah dalam pengaruh minuman keras. Para pelaku kemudian merampas harta benda korban, menyeretnya ke kebun jagung dan melakukan aksi pemerkosaan disertai tindakan kekerasan seksual lainnya," ujar AKP Bertu.


Kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial YP alias Y (18 tahun) dan SD (20 tahun). "Atas perbuatannya, keduanya tersangka dijerat dengan Pasal 6 Huruf b Undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual, subsidair Pasal 285 KUHP Lebih Subsidair Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-2 KUHP, "tutupnya.(wan)