NABIRE - Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada dasarnya berdiri atas tiga pilar utama, yakni pilar Adat, Agama dan Pemerintah, namun realita di lapangan menunjukan bahwa pilar adat masih sering dipandang dengan sebelah mata.

Bahkan pilar adat diposisikan paling bawah, seolah-olah sebagai elemen bawahan dalam tubuh negara. Hal ini ditegaskan Kepala Suku Besar Wilayah Adat Meepago, Melkias Keiya, SH, dalam pernyataan resmi yang dikirim via WA, kepada Papuapos Nabire, Sabtu (23/8/2025) kemarin.

Negara harus sadar bahwa adat adalah jati diri dari bangsa dengan roh kebudayaan dan pilar penyatu masyarakat dari Sabang sampai Merauke, dengan perhatian terhadap adat yang tidak begitu serius, Melkias Keiya menilai pemerintah masih sering menempatkan adat di posisi pinggiran, bahkan peran adat hanya dianggap sebagai pelengkap dalam sistim kenegaraan.

Sementara, menurutnya, sejumlah persoalan yang ada di Tengah-tengah masyarakat baik itu konflik hingga sengketa tanah dan lainnya, sangat terlihat dengan jelas posisi lembaga adat di tengah masyarakat.

“Selama ini tokoh adat hanya dijadikan simbol saat acara seremonial, namun dalam proses pengambilan kebijakan yang menyangkut tanah dan kehidupan masyarakat adat, suara adat sering diabaikan, tanpa melihat apa yang telah dibuat dan dikerjakan oleh lembaga adat di tengah–tengah asyarakat,” tegasnya.

Untuk itu, Melkias Keiya kembali mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan pemerintah delapan kabupaten bahwa keberdaan adat sesungguhnya telah dijamin oleh konstitusi dan Undang–Undang (UU) di negara ini, seperti yang tertulis dalam UUD tahun 1945 pasal 28 ayat 2, negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya.

Sehingga dengan dasar hukum inilah seharusnya negara tidak punya alasan lagi untuk meremehkan adat, sebab lembaga adat itu sangat sah dan konstitusional bukan sekedar simbol budaya. Untuk itu, ke depan perlu ada kebikana soal insentif bagi kepala suku dan para tokoh adat, karena dengan pemberian insentif merupakan penghormatan negara atas jasa para tokoh dalam menjaga perdamaian.

“Negara ini akan lebih kokoh, jika ketiga pilar dapat berjalan beriringan. Adat sebagai identitas dan kearifan lokal, agama sebagai pedoman moral dan pemerintah sebagai pengatur tata kelola, jika adat diabaikan, sama saja dengan negara merobohkan salah satu tiang utama rumah besar Indonesia, tanpa adat NKRI kehilangan roh dan fondasi kebudayaan,” tandasnya.(des)