NABIRE – Syarat utama untuk menindaklanjuti aspirasi pemekaran Kabupaten Nabire Timur, diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2007.  Untuk menindaklanjuti aspirasi pemekaran ini, harus ada Keputusan Bupati Nabire yang didasarkan pada kajian, sebagai bentuk persetujuan bupati atas aspirasi ini. “Tidak bisa bupati berikan keputusan begitu saja, tapi harus ada kajian. Sehingga kita harap lewat forum ini ada desakan DPRD untuk menyurat bupati meminta persetujuan bupati terkait dengan aspirasi masyarakat,” kata Plt. Sekda Nabire, Drs. Jhoni Pasande, saat rapat koordinasi antara pihak eksekutif dengan legislatif membahas soal aspirasi pemekaran Kabupaten Nabire Timur, Jumat (28/3), di Kantor DPRD Nabire.Mekanisme selanjutnya, lanjut Plt. Sekda Pasande, bupati akan membentuk tim untuk membuat kajian, dan hasil kajian itulah yang menjadi dasar dibuatnya Surat Keputusan Bupati. Sebab itu syarat administrasi yang harus dipenuhi. Berbicara soal pendanaan untuk meningkatkan kabupaten menjadi kotamadya, katanya, itu uangnya untuk rakyat. Fasilitas-fasilitas yang menurut aturan kita harus penuhi, itu yang kita bangun. Bukan kita bayar ditempat lain. Itu lebih bersifat teknis, tidak ada pertimbangan politis yang terlalu besar. “Yang terpenting sekarang adalah bagaimana didorong agar ada persetujuan bupati berdasarkan kajian menyetujui aspirasi ini. Itu langkah awal baru kita bisa terus dan bisa menganggarkan biaya dalam APBD, tanpa itu tidak bisa, itu akan jadi temuan,” tambahnya.Dituturkan Plt. Sekda Pasande, kita sebagai PNS tugasnya mengabdi kepada rakyat. DPRD harus menyadari bahwa PNS yang menggodok semua kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pimpinan daerah, termasuk pimpinan DPRD Nabire. Salah satu anggota DPRD Nabire sempat mempertanyakan ketidakhairan bupati maupun wakil bupati pada rapat itu. Plt. Sekda Pasande menjawab, undangan dari DPRD Nabire sudah diteruskan ke bupati. Hanya saja dirinya belum mendapat informasi soal kehadiran bupati dalam rapat ini. Namun demikian, kata Sekda Pasande, pihaknya sangat menghormati undangan dari DPRD sehingga dirinya yang juga adalah staf bupati hadir memenuhi undangan.Berbicara soal pemekaran, lanjut Pasanden, kita sepakat semakin kecil daerah semakin mudah untuk dilayani. Dalam arti, makin sering ada pemekaran maka daerah pelayanan kita akan semakin kecil. “Saya sependapat bahwa langkah awal mungkin yang menurut hemat saya berdasarkan aturan yang ada yang paling mudah dipenuhi adalah untuk mengusulkan peningkatan status kabupaten jadi kotamadya. Kalau itu terjadi maka dua hal sekaligus bisa kita jawab. Kabupaten otomatis pindah, berpindahnya kemana ini kewenangan DPRD dan pimpinan daerah untuk kajiannya seperti apa,” tutur Sekda Pasande. (ros)