Tipid Pencurian dengan Kekerasan Geser Jaksa
NABIRE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana pencurian dengan kekerasan ke Kantor Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan ini dilaksanakan, lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21), pada Jumat (26/07/2024) pagi.

NABIRE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana pencurian dengan kekerasan ke Kantor Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan ini dilaksanakan, lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21), pada Jumat (26/07/2024) pagi.
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H,S.I.K.,M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K,S.I.K, saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersebut.
Kasat Reskrim AKP Bertu (sapaan akrabnya) mengatakan, penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka Nabire dan diterima oleh Ajun Jaksa Madya Meddlyn Elisabeth Maniagasih, S.H, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu juga, Kasat Reskrim menyampaikan inisial tersangka anak yang berhadapan dengan hukum adalah inisial PP (17). "Pada hari Sabtu, tanggal 18 Mei 2024, sekitar pukul 23.30 WIT, di Jalan Mandala, Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire, terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Saat itu, korban satu melaporkan kepada pelapor bahwa mereka telah dijambret dan meminta pelapor mencari korban 2, yang saat kejadian berusaha menyelamatkan diri. Pelapor bersama keluarganya kemudian menemukan korban 2 di padepokan Jayanti. Dari informasi korban 2, diketahui bahwa motor dan handphone miliknya telah diambil oleh terlapor dan komplotannya," terang Kasat Reskrim.
"Barang bukti yang diserahkan yaitu satu buah anak panah dan satu buah batu," sambungnya.
Oleh karena perbuatannya, tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana atau pasal 170 ayat (2) KUHPidana," tutup AKP Bertu.(wan/ist)
Bagikan artikel ini



