Unit Reskrim Polsekta Limpahkan Tahap II Kasus Pencurian
NABIRE - Unit Reskrim Polsek Nabire Kota (Polsekta) menyerahkan atau melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian (tahap II), dengan total kerugian Rp43 juta ke Kejaksaan Negeri Nabire, pada Selasa (10/12/2024).

NABIRE - Unit Reskrim Polsek Nabire Kota (Polsekta) menyerahkan atau melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian (tahap II), dengan total kerugian Rp43 juta ke Kejaksaan Negeri Nabire, pada Selasa (10/12/2024).
Kapolsek Nabire Kota AKP Piter Kendek, S.Sos,.M.M, melalui Kanit Reskrim IPTU Suparmin, S.Hi, saat dikonfirmasi mengatakan penyerahan tersangka berserta barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejari Nabire dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi P, S.H.
Lanjut Kanit Reskrim, kejadian bermula pada bulan September hingga 22 Oktober 2024. Tersangka berinisial MKH (20) merupakan karyawan di toko korban, melakukan aksinya dengan cara membobol lemari pakaian di rumah majikannya,
Jelasnya, tersangka yang bekerja di toko korban memanfaatkan kesempatan untuk membobol kamar korban dengan melepas kaca nako, memanjat masuk dan mencongkel lemari pakaian.
Uang senilai Rp43 juta yang dicuri sebagian dimasukkan dalam rekening, selanjutnya digunakan untuk keperluan pribadi dan permainan judi online. "Tersangka berhasil diamankan setelah penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Nabire Kota," lanjutnya.
Adapun barang bukti yang diserahkan, yaitu uang tunai sebesar Rp10,5 juta, satu obeng plat dan satu remote CCTV. Selanjutnya, tutup Kanit Reskrim Nabire Kota, tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut. (wan)
Bagikan artikel ini



