Utang ADD Tahun 2020 Dari 52 Kampung Perlu Ditelusuri
NABIRE – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nabire, H. Mohammad Iskandar meminta untuk menelusuri aliran dana desa (ADD) tahap III yang masih berutang (menunggak) bagi 52 kampung di Kabupaten Nabire. Karena dana tersebut sudah melewati setahun anggaran, telah terjadi pergantian pejabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) dan Bupati Nabire.

NABIRE – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nabire, H. Mohammad Iskandar meminta untuk menelusuri aliran dana desa (ADD) tahap III yang masih berutang (menunggak) bagi 52 kampung di Kabupaten Nabire. Karena dana tersebut sudah melewati setahun anggaran, telah terjadi pergantian pejabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) dan Bupati Nabire.
Wakil Ketua II, Mohammad Iskandar menegaskan hal ini menanggapi adanya tunggakan ADD tahap III tahun 2020 dari 52 kampung di ruang kerjanya, Kamis (7/4).
Menurut Iskandar, uang ADD tahap III tahun 2020 seharusnya sudah dibayar sebelum mencairkan dana ADD tahun berikutnya, ADD tahun 2021. Kalau ada masalah dengan pertanggungjawaban penggunaan dana ADD tahun anggaran 2020 tahap pertama dan kedua, harus jelaskan apa penyebabnya. Tetapi yang terjadi, pemerintah sudah membayar ADD tahun 2021.
Oleh sebab itu, wakil rakyat ini meminta masalah tunggakan dana ADD dari 52 kampung, perlu ditelusuri, siapa yang mengambil sehingga ADD tahun berikutnya bisa cair (dibayar).
Iskandar kembali menegaskan, masalah ini harus di telusuri, apakah dananya masih ada atau tidak. Kalau tidak ada dan sudah dicairkan, harus ditelusuri siapa yang mengambil dan dikemanakan dengan dana sebanyak itu.
Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD Nabire, Aten Maday juga mempertanyakan tunggakan dana ADD dari 52 kampung dari tahun anggaran 2020 lalu. Pemerintah diminta transparan menjelaskan kepada publik, ke mana ADD sebanyak itu. Aten Maday mempertanyakan hal ini kepada eksekutif dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrenbangda) Kabupaten Nabire di Quet House sepekan lalu.
Pelaksana Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Nabire, Pilemon Madai usai pertemuan dengan 16 kepala kampung yang belum menerima ADD tahap III tahun 2021 lalu di DPMK, pekan lalu mengungkap selain 16 kepala kampung yang belum menerima ADD tahap III tahun 2021 karena belum ada laporan pertanggungjawaban, masih ada tunggakan dana ADD tahap III dari 52 kampung di daerah ini.
Wakil Ketua II DPRD Nabire, Mohammad Iskandar pemerintah harus menelusuri tunggakan ADD dari 52 kampung dan transparan kepada publik. Karena dana ini diperuntukan bagi pembangunan kampung. (ans)
Bagikan artikel ini



