Wakia, Harga Beras Rp100.000 Per Kg dan Super Mie 30 Ribu
NABIRE - Bisa kaya mendadak. Di luar batas kemanusiaan dan kerakusan nampak nyata di Wakia, Distrik Mimika Barat Tengah, Kabupaten Mimika. Bayangkan, penambang emas illegal menjual beras kepada pendulang dan masyarakat dengan harga Rp100.000 /Kg. Sementara garam lebih dari Rp10.000 per bungkus. Super mie Rp30.000 per bungkus dan minyak goreng Rp50.000 per botol.

NABIRE - Bisa kaya mendadak. Di luar batas kemanusiaan dan kerakusan nampak nyata di Wakia, Distrik Mimika Barat Tengah, Kabupaten Mimika. Bayangkan, penambang emas illegal menjual beras kepada pendulang dan masyarakat dengan harga Rp100.000 /Kg. Sementara garam lebih dari Rp10.000 per bungkus. Super mie Rp30.000 per bungkus dan minyak goreng Rp50.000 per botol.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai, Yosep Minai dan Yusak Ernest Tebay dari lokasi penambangan illegal di Wakia, akhir pekan lalu melalui selulernya mengatakan harga satu kilo beras sudah Rp100.000, voucher warnet Rp100.000 per jam. Demikian juga harga barang kebutuhan lain begitu mahal.
Minai menjelaskan, penambang liar ini juga menyediakan barang kebutuhan pokok masyarakat dan menjual dengan harga di atas batas kewajaran.
Penambang illegal ini mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan memanfaatkan kondisi dan keterbatasan masyarakat setempat dan sekitarnya. Sebab, tidak ada kios yang mampu yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat dalam jumlah banyak, karena kemampuan beli masyarakat juga sangat terbatas. Penambang memanfaatkan pendulang untuk mengeruk keuntungan sebanyak mungkin.
*********** Kakam Raja Emas********
Selain harga yang melangit, warga di Wakia juga diperas oleh Kepala Kampung Wakia. Pasalnya warga menyetor 3 gram emas sebelum dulang di area penambangan emas ilegal kepada kepala kampung. Jika menyetor 3 gram ke kepala kampung, warga tidak diizinkan mendulang manual di area penambangan ilegal.
Bukan itu saja, Wakil Rakyat Dogiyai, Yusak Tebay dan Yosep Minai menambahkan warga yang mendulang juga diwajibkan untuk menyetor emas satu mangkuk tinggi kepada Kepala Kampung Wakia dan Kepala Dusun Wakia. Kepala Kampung Wakia jadi, raja emas di Wakia belakangan ini.
Dua legislator ini menilai selama ini, masyarakat Suku Kamoro di pesisir pantai dan masyarakat Suku Mee di dataran Distrik Sukikai Selatan dan Mogodagi sedang diperbodoh pengusaha emas dan kayu serta suku pendatang.(ans)
Bagikan artikel ini



