Anggota DPRD Dogiyai Bisa Pimpin Lembaga Dewan
NABIRE – Waoo, heran dan aneh tetapi nyata, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai bisa memimp
Bagikan
NABIRE – Waoo, heran dan aneh tetapi nyata, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai
bisa memimpin kegiatan lembaga dewan, menjalankan tugas Ketua DPRD setempat.
Padahal, masih ada dua pimpinan yakni Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Anggota DPRD atas nama (YA) menjalankan tugas-tugas Ketua DPR Dogiyai menggantikan peran Ketua
DPRD Kabupaten Dogiyai, Fien Iyai yang menderita sakit sehingga tidak
menjalankan tugas secara normal. YA menjalankan tugas Ketua DPRD hanya
berdasarkan rekomendasi penunjukan dari partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Perwakilan mahasiswa dan masyarakat asal Dogiyai di Nabire mempertanyakan, apakah bisa,
seorang anggota dewan menjalankan tugas-tugas Ketua DPRD, seperti memimpin
rapat internal, mewakili Ketua dalam urusan kepentingan daerah, hanya
berdasarkan sebuah rekomendasi dari partai. Sementara dua pimpinan, Wakil Ketua
I, Ferdinan Gobay dan Wakil Ketua II, Markus Mote, tidak sakit dan aktif
menjalankan tugas. Apakah tidak bisa, dua pimpinan lain mengganti pekerjaan
tugas ketua selama ketua DPRD masih sakit dan berhalangan hadir. Karena,
pimpinan dewan bersifat kolektif sehingga ketika ketua berhalangan, tugas ketua
dijalankan oleh dua pimpinan lain, bukan anggota. Di tempat lain dan lazimnya, pimpinan DPRD di kabupaten/kota diangkat berdasarkan Surat
Keputusan Gubernur. Dan melaksanakan tugas sebagai pimpinan setelah dilantik
dalam sidang paripurna. Pada saat awal masa jabatan, pimpinan sementara
mengusulkan nama-nama pimpinan ke Gubernur berdasarkan rekomendasi penunjukan
dari partai pemenang Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) melalui bupati/walikota.
Gubernur mengeluarkan SK pimpinan dewan berdasarkan rekomendasi partai politik dan
pengantar dari bupati/walikota. Selama belum ada SK Gubernur tentang pimpinan
DPRD, kegiatan dewan dipimpin oleh pimpinan sementara (biasanya anggota tertua
dan termuda). Sekalipun sudah ada SK Gubernur tetapi belum dilaksanakan
pelantikan, tugas pimpinan masih dijalankan oleh pimpinan sementara. Berbeda dengan ketika pergantian pimpinan dilakukan sebagai pengganti antar waktu. Anggota
DPRD bisa diganti apabila memenuhi salah satu dari 3 syarat pengantian anggota.
Salah satunya, meninggal dunia. Pengganti Antar Waktu (PAW) berdasarkan nomor urut perolehan suara (mulai Pemilu 2009) di dalam
satu daerah pemilihan. Proses PAW, diusulkan oleh partai yang bersangkutan,
berdasarkan rekomendasi penunjukan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP). DPRD
setempat memproses PAW berdasarkan surat dari partai dengan meminta pengantar
dari bupati/walikota sebelum gubernur menetapkan anggota DPRD pengganti antar
waktu. Demikian juga dengan proses penggantian pimpinan. Partai mengusulkan nama pimpinan pengganti
kepada DPRD setempat. Berdasarkan penunjukkan partai, DPRD memproses ke
Gubernur dengan meminta pengantar dari bupati/walikota. Gubernur menerbitkan SK
pimpinan pengganti antar waktu berdasarkan pengantar Bupati/Walikota dan
rekomendasi partai politik yang bersangkutan. Selama belum ada rapat internal
dewan dan belum ada pengantar dari Bupati/Walikota, dan belum ada SK dari
Gubernur, rekomendasi partai hanya rekomendasi biasa, hanya sebatas usulan.
Kalaupun sudah ada SK Gubernur, selama tidak ada pelantikan pimpinan DPRD dalam
sidang paripurna istimewa, yang bersangkutan bukan pimpinan dewan, masih
anggota sehingga tidak bisa menjalankan tugas-tugas pimpinan dewan termasuk
Ketua DPRD. Anggota DPRD yang bersangkutan sah sebagai ketua setelah dilantik
dan diambil sumpah di dalam sidang paripurna. Selama proses panjang ini tidak
dilalui, belum bisa berbuat banyak. (ans)
Bagikan artikel ini



