NABIRE - Masa tenang itu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), jadi tidak duduk di rumah, mereka punya tugas adalah memastikan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masa tenang, yaitu 24, 25 dan 26 November 2024 dan jangan sampai bingung sewaktu melakukan pengawasan di hari H tanggal 27 November nanti.

Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Markus Madai sewaktu memberikan arahan kepada jajaran tingkat bawah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Taman Gizi, Senin (28/10/2024).

"Seperti di Nabire, Timika itu banyak TPS kalau Nabire sekitar 400an TPS, langkah pertama ialah memastikan dimana dia bertugas, bukan dia tidur-tidur di rumah, tetapi dia memastikan pada tanggal 27 itu mengawasi di TPS mana," ucapnya.

Kadang-kadang pengawas TPS itu dia turun tanggal 27 November, TPS dibuka jam 7.00 WIT jadi sebelumnya petugas TPS itu sudah berada di lokasi TPS.

"Panitia pengawas distrik dan Bawaslu kabupaten harus memastikan terhadap pengawas TPS di tingkat bawah, dan sebelum jam 7.00 dia sudah berada duluan di TPS," ujar Markus Madai.

Lokasi TPS harus teman-teman Panitia Pengawas Desa (PPD) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memastikan lokasi TPS terjangkau oleh semua orang, dan letak lokasi TPS di pinggir jalan dan jangan sampai lokasi TPS di depan tim sukses atau kepala kampung atau kepala dinas.

"Itu teman-teman punya tugas untuk mengawasi supaya letak TPS berada di tempat umum, dan tidak boleh berada di depan tim sukses atau berada di halaman rumah kepala kampung atau kepala dinas," ujarnya.

Markus menambahkan, Bawaslu kabupaten dan Panwas distrik untuk mengarahkan petugas TPS, karena beberapa hari kedepan akan dilantik.(edi)