NABIRE – Mulai tahun anggaran ini, dana kampung akan diantar langsung ke tengah masyarakat di kampung, tidak lagi diterima kepala kampung di kota. Sementara bagi kampung-kampung di sekitar kota, proses penyalurannya seperti selama ini.

Bupati Nabire, Mesak Magai saat diskusi antara gabungan komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nabire dengan eksekutif dalam tahap Sidang Paripurna Dewan, Sabtu (4/6/22) mengatakan, penyaluran dana kampung di luar kota akan dilakukan dengan mengantar langsung dana kampung di tengah masyarakat. Kepala kampung hanya menandatangani bukti pengambilan di bank.

Oleh sebab itu, dana kampung bagi daerah-daerah di luar kota tidak akan diberikan kepada kepala kampung di kota tetapi akan diantar langsung ke kampung, di tengah masyarakat kampung.

Bupati Mesak menjawab kebijakan ini menanggapi pertanyaan anggota dewan Klemens Danomira yang mempertanyakan pengawasan pemanfaatan dana kampung.

Klemen Danomira dalam diskusi tersebut mengungkap, sesuai pengamatan saat reses dan turun kampung di sejumlah kampung dijumpai belum ada perubahan signifikan terhadap pemanfaatan dana kampung. Padahal dana yang dikucurkan pemerintah kepada setiap kampung mencapai Rp 1 miliar lebih bahkan ada kampung yang mencapai Rp 2 miliar. Tetapi hasilnya, belum ada perubahan.

Oleh sebab itu, Danomira meminta eksekutif untuk memperketat pengawasan penggunaan dana kampung setiap tahun anggaran dan pendampingan perencanaan pembangunan kampung oleh pemerintah daerah.

Menurut eksekutif, dana kampung tidak ditransfer lewat rekening pemerintah daerah tetapi langsung ke rekening kampung sehingga tidak ada kewajiban pemerintah untuk mengatur dana kampung.

Ketua Bappeda Kabupaten Nabire, Muchayat mengatakan untuk perencanaan pembangunan di setiap kampung, direncanakan melalui musyarawah kampung. Hasilnya disampaikan saat musyawarah pembangunan distrik (Musbangdis) dan disusun dalam Musbangdis. Semua usulan pembangunan di kampung akan disinkronkan dengan rencana pembangunan kabupaten saat Musyawarah Pembangunan Daerah (Musbangda) di tingkat kabupaten.

Oleh sebab itu, program rencana pembangunan di kampung direncanakan bersama-sama masyarakat di kampung saat musyawarah kampung. Program apa yang akan dilaksanakan di kampung dicover dalam Musbangdis dan Musbangda. (ans)