NABIRE - Kompensasi kepada pemilik dusun dan masyarakat sekitar di daerah pertambangan emas yang ada di tiga kabupaten di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, masing-masing Kabupaten Mimika, Deiyai dan Dogiyai belum (tak) jelas, sehingga Kelompok Kerja (Pokja) Adat MRP Papua Tengah mendesak Pemprov Papua Tengah melihat (buka mata) akan persoalan tersebut dengan membuat tim kerja.

Selain itu, menyangkut harapan masyarakat dan kondisi tapal batas di wilayah pemerintah ketiga kabupaten dimaksud juga sedang didorong MRP melalui Pokja Adat. Hal ini seperti diterangkan Ketua Pokja Adat MRP Papua Tengah, Yulius Wandagau, SE, di ruang kerja kepada wartawan belum lama ini.

Dikatakan, harapan masyarakat harus dipenuhi, tak boleh ada kesan pembiaran. Sudah delapan tahun perusahan ini beroperasi, masuk operasi mulai tahun 2016. Sementara kompensasi pemilik dusun akan hasil kekayaan alam tersebut belum jelas, belum lagi kerugian bagi masyarakat pemilik hak ulayat dan Pemprov Papua Tengah.

Lanjutnya, sementara ini kondisi tapal batas wilayah di Pemerintah Kabupaten Mimika, Dogiyai dan Deiyai menyangkut lokasi tanah adat sedang didorong oleh MRP Pokja Adat untuk segera diselesaikan dengan baik.

Ditambahkannya, pertemuan pernah dilakukan tiga bupati dengan Pemprov Papua Tengah yang lalu masih saja belum final. Belum ada reaksi dari Biro Hukum Pemprov Papua Tengah. Penambangan emas kategori ilegal dia sebut di Distrik Mimika Barat jauh Kampung Wakiya Kabupaten Mimika.

“Semua usaha tambang yang dilakukan tidak memiliki ijin usaha atau surat ijin operasi perusahaan PT Zoomilon Heavy Industri yang sudah beroperasi 8 tahun di Provinsi Papua Tengah, sehingga kerugian bagi masyarakat adat setempat soal kompensasi tidak membangun bidang pendidikan, bidang kesehatan, apalagi kesejahteraan bagi masyarakat setempat,” ujarnya.

Imbuh Yulius Wandagau, perusahaan raksasa dan kecil nasional ini pernah dipanggil, namun yang diutus hanya anak buahnya saja. “Pimpinan perusahaan tidak datang hadir dalam rapat bersama dengan MRP,” ujar Ketua Pokja Adat MRP ini.

Dimana, perusahaan asal Cina berkantor pusat di Sorong, PT. Zoomlion itu, kompensasi bagi masyarakat setempat yang belum jelas. Selama beroperasi delapan tahun, maka MRP tetap koordinasi pihak terkait dan Pemprov Papua Tengah melalui Biro Hukum Setda Papua Tengah segera dan secepatnya bentuk tim kerja guna memantau aktivitas tiga perusahaan tersebut.

Termasuk, pengembangan emas ilegal di Distrik Mimika Barat jauh, Kapiraya Kampung Wakiya Kabupaten Mimika, serta aktivitas pengambilan kayu besi di Distrik Dipa di Kilometer 66, 72 dan 74 Nabire bagian timur dan juga di KM 80 di bawah jalan raya, sehingga dapat mengakibatkan jalan putus.

Terkait persoalan ini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan dimaksud. Media ini belum berhasil mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan. (don)