NABIRE — Sidang perkara dugaan pembunuhan anak perempuan di Kampung Waroki, Kabupaten Nabire, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Kamis (27/8/2026). Sidang dengan agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu berlangsung maraton, mulai pukul 11.15 WIT dan berakhir pada pukul 22.35 WIT.

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan dan memeriksa tujuh orang saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Setelah pemeriksaan seluruh saksi selesai, persidangan akan dilanjutkan pada Jumat (28/8/2026) dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi ahli. Meskipun berlangsung hingga malam hari, jalannya persidangan di PN Nabire berlangsung aman dan tertib hingga selesai.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Nabire, Eko Nuryanto, SH, MH, mengatakan JPU telah menyiapkan total 10 saksi dan ahli untuk agenda pembuktian, terdiri atas tujuh saksi fakta dan tiga saksi ahli."Kami telah melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang saksi dan tiga orang ahli,” ujar Eko.

Dari tujuh saksi yang diperiksa, empat di antaranya merupakan keluarga korban. Mereka terdiri dari ibu korban, kakak perempuan korban, seorang anak yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, serta saudara dari ibu korban. Keempat saksi tersebut memberikan keterangan mengenai rangkaian peristiwa sejak korban diketahui tidak pulang hingga pertemuan terakhir dengan korban.

Sementara itu, tiga saksi lainnya berasal dari luar keluarga korban. Salah seorang saksi mengaku melihat sepeda motor bebek berwarna merah di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Saksi lainnya melihat dua orang laki-laki dan seorang perempuan bersama seorang anak tidak jauh dari lokasi kejadian. “Sebagian besar keterangan masih sama dengan BAP. Ada beberapa pendalaman di luar BAP yang kami dalami sebagai tambahan pembuktian,” kata Eko.

Untuk persidangan Jumat (28/8/2026), JPU akan menghadirkan tiga ahli, yakni ahli pidana, ahli digital forensik, dan ahli kedokteran. Eko menjelaskan, ahli pidana akan memberikan keterangan mengenai penerapan aturan hukum dalam perkara tersebut. Sementara ahli digital forensik akan menerangkan alat bukti elektronik yang digunakan dalam proses pembuktian.

Adapun ahli kedokteran akan memberikan penjelasan mengenai aspek medis, termasuk penyebab kematian korban.

Dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli digital forensik yang berada di Jayapura, akan memberikan keterangan secara daring melalui Zoom. Sedangkan ahli kedokteran yang berada di Nabire akan dihadirkan secara langsung di persidangan.

Eko menambahkan, JPU masih membuka kemungkinan menghadirkan saksi tambahan apabila dalam proses pembuktian masih diperlukan keterangan lain."Masih dimungkinkan ada saksi tambahan kalau memang diperlukan,” pungkasnya. (amd)