Kuasa Hukum ABH: JPU Wajib Buktikan Unsur Pembunuhan Berencana
“Siapa yang mendalilkan, dialah yang membuktikan. Jaksa mendalilkan Pasal 459 KUHP, maka dia wajib membuktikannya,” ujar Fadly usai mengikuti sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Kamis (27/8/2026).

NABIRE — Kuasa hukum Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara dugaan pembunuhan remaja di Kampung Waroki, Mochammad Fadly Fitri, menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib membuktikan seluruh unsur pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan yang dikenakan kepada kliennya.
“Siapa yang mendalilkan, dialah yang membuktikan. Jaksa mendalilkan Pasal 459 KUHP, maka dia wajib membuktikannya,” ujar Fadly usai mengikuti sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Kamis (27/8/2026).
Sidang tersebut memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan tujuh saksi yang dihadirkan JPU. Mengingat perkara tersebut merupakan sidang anak yang digelar secara tertutup, Fadly tidak membeberkan secara rinci substansi keterangan para saksi. Namun, menurutnya, sebagian saksi yang diperiksa tidak berada langsung di tempat kejadian perkara (TKP). Para saksi tersebut, lebih banyak mengetahui fakta setelah ditemukannya korban.
Fadly menegaskan, penerapan pasal terhadap kliennya harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang benar-benar terungkap dalam persidangan. “Kalau unsur berencananya tidak terbukti, tentu pasal yang diterapkan harus disesuaikan dengan fakta-fakta yang terbukti di persidangan,” katanya.
Terkait kondisi kliennya, Fadly menyampaikan bahwa ABH saat ini dalam keadaan stabil dan tetap mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Ia mengatakan, ABH sempat mengalami trauma setelah sidang sebelumnya menyusul insiden lemparan air mineral ketika keluar dari ruang persidangan.
Perkara dugaan pembunuhan remaja di Kampung Waroki tersebut kini memasuki tahap pembuktian. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk menguji keterangan para saksi serta alat bukti yang diajukan masing-masing pihak sebelum perkara memasuki tahapan persidangan berikutnya.(amd)
Bagikan artikel ini



