PANIAI – Bertempat di Aula Rupatama Polres Paniai, Jumat (28/7/23), sekitar pukul 10.56 WIT Polres Paniai melakukan press release yang dipimpin langsung Kapolres Paniai, AKBP Abdus Syukur Felani, S.I.K., terkait kasus penangkapan pelaku tindak pidana UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Selain dihadiri Kapolres Paniai, AKBP Abdus Syukur Felani, S.I.K., acara turut dihadir Kasat Narkoba, Iptu Ruslan, Kasie Humas, Ipda Daut Patang, Kasie Propam, Ipda Nyoman Suka, Kasiwas, Ipda Jekson Samosir.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak Polres Paniai berupa, 5 karton Alkohol 70% isi 30 ML, atau seratus lima botol (105) botol Alkohol 70 % dan satu buah karung berwarna putih yang digunakan untuk mengisi Alkohol siap jual.

Dalam siaran persnya, Kapolres Paniai, mengatakan, pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat untuk bersama–sama menjaga Sitkambitmas. Pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak ada yang mengkonsumsi Miras.

Dirinya menambahkan, di Kabupaten Paniai telah ada Peraturan Daerah (Perda) tantang larangan masyarakat yang meminum minuman keras. Sehingga dengan adanya peraturan tersebut kita sama–sama bisa bekerjasama menjaga Kamtibmas di Kabupaten Paniai. (rob/red)