
Penerimaan Murid Baru Harus Berdasarkan Permendikbud RI 1/2021
NABIRE – Pemerintah pusat telah mengatur sistim penerimaan murid baru pada tahun pelajaran 2022/2023. Untuk itu semua satuan jenjang pendidikan yang ada di daerah ini diharapkan mengacu pada aturan tersebut. Yakni Pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor : 1 tahun 2021 tertanggal 7 Januari 2021 tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.







